Skandal "Tutup Mata" di Lebak Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Beroperasi Bebas, Potensi PAD Dirampok - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Skandal "Tutup Mata" di Lebak Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Beroperasi Bebas, Potensi PAD Dirampok

Saturday, 27 September 2025



Warta Global Banten | Lebak Banten – Dugaan praktik ilegal di sektor pertambangan kembali mencoreng Kabupaten Lebak. Sebuah stockpile batu bara di Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, yang dikabarkan tidak berizin, telah beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum selama berbulan-bulan. 

Aktivitas ilegal yang diduga milik inisial R,ng, ini secara terang-terangan merampok potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak lingkungan, sementara Dinas Perizinan Kabupaten Lebak dituding "tutup mata."27-09-2025

Kritik pedas dilontarkan oleh Ketua Paralegal Winata Law Firm, Ade Cobra. Ia mempertanyakan integritas dan keberanian dinas terkait yang tak kunjung mengambil tindakan tegas.

"Masalah stockpile ilegal ini sudah lama berjalan tetapi belum juga ada penindakan dari dinas perizinan dan instansi terkait lainnya. 

Kami menilai dinas ini tutup mata dalam melakukan penindakan," tegas Ade Cobra, Rabu (24/9/2025).
'Perampokan' Bukan Investasi
Ade Cobra tidak hanya melihat ini sebagai pelanggaran administratif biasa, namun sebagai "perampokan" terhadap keuangan daerah. Status ilegal perusahaan ini membuatnya luput dari kewajiban membayar retribusi dan pajak yang seharusnya menjadi pemasukan vital bagi Kabupaten Lebak.

"Kami tidak menolak investasi, tetapi kalau berdiri secara ilegal, tidak membayar kewajiban, dan seenaknya merusak lingkungan, itu namanya perampokan, bukan investasi!" kecamnya.

Ketidakmauan Dinas Perizinan untuk bertindak, menurutnya, menimbulkan kecurigaan publik dan merugikan masyarakat.

"Agar kami masyarakat tidak berfikir buruk, kami meminta Dinas Perizinan dan instansi terkait untuk segera menutup stockpile diduga ilegal tersebut," lanjut Ade Cobra.

Ultimatum Keras:
 Mundur dari Jabatan!
Sikap pasif dari pemerintah daerah memicu amarah Ade Cobra. Ia bahkan melayangkan ultimatum keras kepada pejabat dinas terkait:
"Kalau memang perusahaan ini melanggar aturan, kenapa masih dibiarkan? Harus segera ditutup! Kalau Dinas Perizinan tidak berani bertindak, lebih baik mundur dari jabatan!" tegasnya dengan nada tinggi.

Pihak Winata Law Firm mendesak agar Dinas Perizinan segera mengerahkan tim ke lokasi dan menghentikan seluruh operasi ilegal. 

Jika desakan ini tidak diindahkan, Ade Cobra mengancam akan memimpin aksi massa besar-besaran.
"Jika Dinas Perizinan tidak mau menindak tegas, maka kami akan aksi besar-besaran di depan kantor dinas terkait agar dinas terkait mundur dari jabatannya," tutupnya, memberikan sinyal perlawanan sipil terhadap kelambanan birokrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perizinan Kabupaten Lebak terkait tudingan "tutup mata" dan desakan penutupan stockpile batu bara ilegal di Cihara tersebut. 

Masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar janji, dari Pemkab Lebak dalam menegakkan aturan.