CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon kembali menyalurkan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada tiga keluarga di wilayah Kota Cilegon. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi memprihatinkan dan berisiko ambruk.
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Drs. H. Fajri Ali, MM, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan setelah jajaran BAZNAS menyelesaikan sejumlah agenda kegiatan pada hari yang sama.
"Alhamdulillah hari ini kami menyalurkan bantuan untuk tiga rumah warga. Rumah pertama berada di Sumampir milik Ibu Ade yang kondisinya roboh sehingga kami bantu senilai Rp15 juta. Kemudian rumah kedua berada di Jombang Cemara dengan kondisi bangunan yang sudah sangat tua dan dikhawatirkan ambruk jika kembali diguyur hujan, sehingga kami berikan bantuan Rp15 juta ibu Sri Muchsib Jombang cemara," ujar Fajri Ali.
Selain itu, BAZNAS juga memberikan bantuan kepada seorang janda yang memiliki anak yatim di wilayah Jombang Wetan. Kondisi rumah yang ditempati dinilai sudah tidak layak huni dan berpotensi roboh sehingga mendapat bantuan sebesar Rp20 juta.
"Total bantuan yang kami salurkan hari ini mencapai Rp50 juta. Mudah-mudahan bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Fajri menegaskan, BAZNAS Kota Cilegon terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin mengajukan bantuan, selama persyaratan administrasi dipenuhi dengan lengkap.
"Silakan mengajukan proposal ke BAZNAS. Sepanjang persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan, insyaallah akan kami proses dan bantu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kota Cilegon, Habibie, S.Pd.I, mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk insan pers, yang selama ini turut menyampaikan informasi mengenai program-program BAZNAS kepada masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan yang akurat dan sesuai fakta akan berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS.
"Kami berharap rekan-rekan wartawan selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu apabila ada informasi yang belum valid. Kepercayaan masyarakat sangat penting karena berpengaruh terhadap penghimpunan zakat yang nantinya kembali disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Habibie menjelaskan, setiap jenis bantuan memiliki persyaratan administrasi yang berbeda. Untuk bantuan RTLH, salah satu syarat utama adalah bukti kepemilikan rumah serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Ia menegaskan, SKTM menjadi dokumen wajib karena penyaluran dana zakat hanya diperuntukkan bagi golongan mustahik sebagaimana diatur dalam syariat Islam.
"Persyaratan administrasi bukan untuk mempersulit masyarakat. Justru ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami karena seluruh penyaluran zakat akan diaudit, baik secara administrasi maupun syariah. Kami harus memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran," ujarnya.
Melalui program tersebut, BAZNAS Kota Cilegon berharap semakin banyak masyarakat kurang mampu yang dapat terbantu, sekaligus mendorong meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.

