BAZNAS Kota Cilegon Gelar Sosialisasi UPZ Masjid untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

BAZNAS Kota Cilegon Gelar Sosialisasi UPZ Masjid untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat

Tuesday, 30 December 2025

CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam rangka peningkatan penghimpunan zakat yang optimal dan pemenuhan target zakat Kota Cilegon. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Aula Diskominfo Kota Cilegon.

Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Drs. H. Fajri Ali, MM, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan masjid-masjid yang ada di Kota Cilegon, khususnya dalam hal legalitas UPZ masjid.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita bisa menyelesaikan acara sosialisasi untuk UPZ masjid yang ada di Kota Cilegon. Kami berharap BAZNAS Kota Cilegon dapat terus bersinergi dengan masjid-masjid. Bagi masjid yang belum memiliki SK UPZ, kami harapkan segera mengajukan kepada kami untuk diproses dan dikeluarkan SK-nya, sehingga menjadi legal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan SK sangat penting, karena tanpa SK resmi dari BAZNAS, UPZ masjid dianggap belum memiliki legalitas.

 “Harapan kami, kegiatan ini berjalan lancar dan sinergi ini terus berlanjut serta memberikan kebaikan bagi semua,” tambahnya.

Saat ini, BAZNAS Kota Cilegon telah menerbitkan SK UPZ untuk 493 masjid up date per hari ini, sementara pada kegiatan sosialisasi kali ini diundang sekitar 200 pengurus UPZ masjid dari seluruh wilayah Kota Cilegon.

Fajri Ali juga menekankan bahwa ke depan, setiap masjid yang ingin menjadi UPZ wajib mengajukan permohonan resmi. 

“Tanpa adanya pengajuan permohonan, tentu tidak bisa kami proses,” tegasnya.


Sementara itu, Dr. H. Isomudin, Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Cilegon, menjelaskan bahwa kegiatan ini berfokus pada penegasan legalitas formal UPZ masjid. Menurutnya, legalitas tersebut penting untuk menciptakan pemerataan penghimpunan zakat di seluruh masjid.

“Ini juga untuk memberikan pemerataan dan sistem penghimpunan agar masjid-masjid yang ada bisa merata. 

Sebagai pengurus BAZNAS, ini adalah kewajiban mutlak yang diatur dalam peraturan BAZNAS,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi seperti ini tidak hanya dilakukan sekali, namun akan terus berlanjut sesuai dengan kemampuan anggaran.

“Kegiatan ini melibatkan UPZ dan calon UPZ. Namun memang anggaran tidak sembarangan, karena terkait dengan empat asnaf dan dana yang digunakan harus sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isomudin menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan sosialisasi UPZ berasal dari dana amil yang terbatas. Oleh karena itu, demi kepentingan edukasi, BAZNAS Kota Cilegon menggunakan dana fisabilillah dengan izin dari BAZNAS RI.

“Tanpa adanya permohonan dan izin dari BAZNAS RI, kami juga tidak bisa melaksanakan kegiatan ini. Itu yang menjadi tantangan kami di lapangan,” pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, BAZNAS Kota Cilegon berharap pengelolaan zakat melalui UPZ masjid semakin tertib, legal, dan optimal dalam mendukung kesejahteraan umat di Kota Cilegon.