
Cilegon, — WartaGlobal.Id - Dugaan fitnah yang berujung pada gangguan ketertiban umum dialami seorang warga di Lingkungan Kalentemu Timur RT 04 RW 05, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Pemilik rumah mengaku dirugikan setelah muncul isu tidak berdasar yang menyebutkan dirinya menyimpan seorang perempuan di dalam rumah, tudingan yang hingga kini tidak pernah dapat dibuktikan.
Kepada tim media, Selasa (22/12/2025), pemilik rumah yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kekecewaannya atas isu tersebut.
Ia menilai kabar tersebut bukan hanya mencoreng nama baiknya, tetapi juga memicu tindakan yang mengarah pada pelanggaran ketertiban dan keamanan lingkungan.
Menurut penuturannya, isu liar itu berkembang tanpa klarifikasi dan dasar fakta yang jelas. Situasi kemudian memburuk hingga rumahnya mengalami perusakan.
Beberapa pintu dilaporkan didobrak dan mengalami kerusakan, yang diduga kuat berkaitan dengan isu yang terlanjur menyebar di tengah masyarakat.
“Tidak ada bukti, tidak ada saksi, tapi dampaknya nyata. Rumah saya rusak dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.
Dalam peristiwa tersebut, pemilik rumah menyebut upaya laporan kepada sejumlah unsur lingkungan, mulai dari RT 04, RW 05, belum memberikan kabar saat di informasikan kejadian itu.
Ia menilai para pengurus lingkungan mengetahui isu yang berkembang, namun belum menunjukkan langkah tegas untuk meluruskan informasi maupun mencegah terjadinya tindakan anarkis.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan itikad baik, pemilik rumah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Lurah Samangraya pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Langkah itu ditempuh karena ia menilai persoalan telah masuk ke ranah ketertiban umum dan berpotensi memiliki implikasi hukum.
“Kalau isu seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa jadi korban fitnah. Ini berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Lurah Samangraya disebut telah menerima pengaduan dan menyatakan akan melakukan evaluasi serta meminta keterangan dari pengurus RT, RW, dan unsur Linmas terkait.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah konkret dari pihak kelurahan.
Elemen masyarakat berharap pemerintah setempat tidak hanya berhenti pada klarifikasi internal, tetapi juga mampu memastikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban isu dan fitnah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan serius, yakni perlindungan warga dari fitnah, stigma, dan tindakan diskriminatif, serta tanggung jawab aparat lingkungan dalam menjaga ketertiban, rasa aman, dan keadilan sosial di tingkat akar rumput.

