Tergugat I Suwarni dan Penasehat Hukum Mangkir Tanpa Alasan Jelas, Perkara PMH Saat Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Serang - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Tergugat I Suwarni dan Penasehat Hukum Mangkir Tanpa Alasan Jelas, Perkara PMH Saat Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Serang

Thursday, 4 December 2025






SERANG , - WartaGlobal.Id - Sebagai Warga Negara Indonesia yang mempunyai itikad baik dihadapan hukum, seharusnya Suwarni sebagai Tergugat I, ketika ada panggilan dari pengadilan untuk sidang, wajib hadir kalau dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, berkaitan sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg, bertempat di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (04 Desember 2025).

Dikatakan penasehat hukum penggugat yaitu Advokat Suganda S.H., M.H., pada hari ini Kamis tanggal 4 Desember 2025, memasuki sidang kedua pada perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 232/Pdt.G/ 2025/ PN Srg. Dapat saya jelaskan sebagai berikut:

- Tergugat I yaitu Suwarni dan kuasa hukumnya, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, pada sidang pertama hari Selasa tanggal 2 Desember 2025, penasehat hukum Suwarni baru mendaftarkan surat kuasa di PTSP Pengadilan Negeri Serang bersamaan saat sidang pertama berlangsung dan berkas legalitas belum dilegalisir di PTSP Pengadilan Negeri Serang, diartikan sebagai pihak yang dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir pada sidang pertama.

- Pada sidang kedua, hari Kamis tanggal 4 Desember 2025, Suwarni sebagai Tergugat I mangkir dalam persidangan tanpa kejelasan sehingga Tergugat I terkesan tidak beritikad baik dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

- Tergugat II yaitu PT. Patron Media Inspirasi (media tranparansi publik) yang hadir Pimred, tetapi tidak membawa dokumen legalitas badan hukum, surat kuasa dan surat tugas dari pimpinan perusahaan yang jelas, dengan demikian hal ini dianggap tidak menggunakan haknya walaupun hadir dalam persidangan.

- Tergugat III yaitu PT. Media Bahri Sejahtera (media online kabar bahri) lengkap datang memenuhi undangan persidangan.

- Kemudian Turut Tergugat yaitu Dewan Pers tidak hadir dalam persidangan yang kedua tersebut, sehingga majelis hakim menunda dan akan memanggil kembali dipersidangan selanjutnya di tanggal 16 Desember 2025 mendatang.

"Sidang selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025," ucap Suganda, didampingi Advokat Ir. Ari Setiadi , SH.

(red)