Desi Ferawati Sampaikan Pandangan Fraksi Soal Pengelolaan Sampah di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Desi Ferawati Sampaikan Pandangan Fraksi Soal Pengelolaan Sampah di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang

Wednesday, 18 February 2026

Serang – Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Desi Ferawati, memaparkan pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (18/2/2026).

Dalam suasana menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Desi Ferawati yang mewakili Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, serta seluruh hadirin.

“Semoga ibadah puasa yang akan kita laksanakan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujarnya.

Terkait perubahan Perda pengelolaan persampahan, Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB menyatakan mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan di berbagai wilayah.

Menurut Desi, pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Strategi yang diusulkan meliputi optimalisasi pengurangan sampah dari sumbernya, pembentukan kelompok pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, RT, dan RW, serta optimalisasi pemanfaatan TPS 3R melalui penerapan teknologi ramah lingkungan.

Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, disertai penegakan sanksi tegas bagi pelanggar serta edukasi yang masif untuk mengubah budaya masyarakat dalam mengelola sampah.

“Tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pelaku usaha,” tegas Desi.

Selain itu, Desi menyampaikan bahwa perkembangan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi menuntut sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan adaptif. Oleh karena itu, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan perlu diperbarui.
Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB juga memandang penting penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan sampah, termasuk dukungan terhadap bank sampah, TPS, dan kelompok swadaya masyarakat dengan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sampah juga menjadi perhatian, termasuk pengembangan sistem pengolahan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta penjajakan kerja sama secara profesional dan proporsional.
“Kami berharap perubahan perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan persampahan di Kabupaten Serang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di berbagai kecamatan,” pungkasnya.

Fraksi PAN, PKS, NasDem, dan PKB berkomitmen untuk membahas Raperda tersebut secara konstruktif dan solutif demi terwujudnya Kabupaten Serang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.