Warta Global Banten | Serang Raya -Sejumlah calon karyawan mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum calo rekrutmen kerja melalui Yayasan PT Delta Force Indonesia (DFI) yang berlokasi di Pakupatan, Kota Serang. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025.
Salah satu korban berinisial AU, yang sebelumnya sempat bekerja di PT Charoen Pokphand Indonesia Plant Cikande Satu, mengungkapkan bahwa ia diminta membayar uang administrasi sebesar Rp1,5 juta oleh seorang perempuan bernama Ida salah oknum pada 24 Februari 2025, sebagai syarat masuk kerja.
Menurut AU, sebelum ditempatkan di PT Charoen Pokphand Indonesia, ia terlebih dahulu diarahkan oleh seseorang berinisial IA kepada seorang pria yang dikenal dengan nama Pak Oman. Setelah itu, AU bersama calon karyawan lainnya dikumpulkan di Yayasan DFI untuk mengikuti pengarahan (briefing) mengenai pekerjaan.
Pekerjaan tersebut dijadwalkan dimulai pada 24 Februari 2025, namun hanya berlangsung selama dua minggu. Setelah masa kerja selesai, AU hanya menerima gaji sebesar Rp500 ribu, jauh di bawah ekspektasi awal yang dijanjikan, yakni antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
AU menambahkan, dalam sehari ia mengangkat 10 kantong plastik berisi 8 hingga 11 kilogram. Ia juga menyebutkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp200 ribu per hari bagi karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit.
Lebih menyedihkan, AU mengaku harus menggadaikan laptop pribadinya untuk membayar uang administrasi tersebut. "Sampai sekarang laptop saya masih di tangan oknum dan digadaikan ke pegadaian," ujarnya.
Ketika AU mencoba mengambil surat alih tugas di yayasan dan menanyakan soal uang administrasi kepada seseorang bernama Ibu Ratna, ia diberitahu bahwa uang tersebut bukan untuk Pak Oman, melainkan untuk Teh Ida yang pertama kali menghubunginya.
Namun saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, perwakilan Yayasan PT Delta Force Indonesia yang akrab disapa Pak Oman membantah keras tuduhan tersebut. “Kami dari perusahaan tidak memungut biaya rekrutmen sepeser pun. Tidak ada administrasi. Kami hanya satu pintu, yaitu lewat pihak BPD,” tegasnya.
Pungli dalam Rekrutmen Adalah Tindak Pidana
Tindakan pungutan liar dalam proses perekrutan kerja merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 368 KUHP: Pemaksaan pemberian uang dengan kekerasan atau ancaman untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana hingga 9 tahun penjara.
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana minimal 4 tahun penjara dan denda.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 35 ayat (2): Penempatan tenaga kerja tidak boleh dipungut biaya, kecuali oleh lembaga resmi dengan ketentuan tertentu.
Perpres No. 87 Tahun 2016: Mengatur pemberantasan pungli melalui Satgas Saber Pungli.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga rekrutmen kerja serta maraknya praktik percaloan yang merugikan pencari kerja.
Masyarakat berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. Para korban berharap oknum yang terlibat ditangkap dan diproses hukum agar ada efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan DFI maupun perusahaan terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
( Red).
No comments:
Post a Comment