Kuasa Hukum Alvin Afriansyah dan Ari Nugroho Selesaikan Sengketa Eks Pekerja dengan PT Dalim Fideta Kornesia Secara Damai - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Kuasa Hukum Alvin Afriansyah dan Ari Nugroho Selesaikan Sengketa Eks Pekerja dengan PT Dalim Fideta Kornesia Secara Damai

Tuesday, 26 May 2026
Dokpri

Semarang – Perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja dan manajemen PT Dalim Fideta Kornesia resmi berakhir damai. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian yang dilakukan pada 20 Mei 2026 di kantor pusat perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Tim Kuasa Hukum eks pekerja menyampaikan bahwa perdamaian ini menjadi langkah final dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan yang sebelumnya sempat bergulir hingga ranah pidana dan pengadilan.

Dalam keterangan resminya pada Senin (26/5/2026), pihak kuasa hukum menyebut bahwa substansi utama kesepakatan adalah adanya komitmen nyata dari manajemen perusahaan untuk melaksanakan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak eks pekerja, terutama pembayaran uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

“Dengan dipenuhinya seluruh hak normatif eks pekerja sesuai putusan pengadilan, maka para pihak sepakat mengakhiri seluruh rangkaian sengketa hukum yang sebelumnya berlangsung,” demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum Eks Pekerja.

Sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas tercapainya perdamaian, tim kuasa hukum juga resmi mencabut laporan pidana yang sebelumnya dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada 1 Mei 2026.

Pencabutan laporan tersebut disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap penyelesaian damai yang dibangun atas asas itikad baik, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari LBH Bantu Sesama dan AAP Law Firm turut memberikan apresiasi kepada manajemen perusahaan karena dinilai kooperatif dan membuka ruang dialog yang konstruktif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Menurut mereka, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia usaha bahwa pemenuhan hak pekerja bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus ditaati.

“Pengabaian terhadap hak pekerja, terlebih terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memiliki konsekuensi hukum baik dalam ranah perdata, hubungan industrial, maupun pidana,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam rilisnya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, ketentuan mengenai kewajiban pembayaran pesangon dan hak pekerja juga diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mengedepankan dialog, kepatuhan hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia.

Link contact
Alvin Afriansyah, S.H., M.H. (Advokat)