
28 Juli 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 23 Universitas Bina Bangsa mengadakan sosialisasi bertema "Bullying Bukan Candaan: Pahami Dampak dan Hukumnya" di SDN 3 Ciruas, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB ini diikuti oleh 54 siswa kelas VI, yang terdiri atas 27 siswa kelas VI A dan 27 siswa kelas VI B. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada siswa mengenai bahaya bullying, dampaknya bagi korban maupun sanksi bagi pelaku, serta pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan saling menghargai.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa. Sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja KKM 23 yang dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Rina Andriani, S.Pd., M.Hum.
Pelaksanaan sosialisasi dibagi ke dalam dua kelas. Di kelas VI A, materi disampaikan oleh Arista Dika Maulana, Siti Yayah Alpiah, Annisa Azzahra, dan Naili Itkyani Ramadani. Sementara itu, di kelas VI B materi disampaikan oleh Aisyah Suci Maharani, Dinda Amara Putri, Putria Nuraliza Rochman, dan Muhamad Rihal Ramadhan.
Dalam penyampaiannya, para pemateri menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti, mengintimidasi, mengejek, mengancam, atau mengucilkan seseorang secara berulang. Siswa diajak memahami bahwa perilaku tersebut bukanlah bentuk candaan, melainkan tindakan yang dapat memberikan dampak buruk bagi orang lain. Selain itu, para mahasiswa KKM 23 juga memberikan beberapa pemahaman lebih mendalam tentang bullying, dimulai dari apa itu bullying secara verbal, bullying fisik, bullying sosial, dan cyberbullying agar para siswa paham apa saja bentuk-bentuk dari bullying itu sendiri. Materi disampaikan menggunakan contoh-contoh sederhana yang dekat dengan kehidupan sehari-hari sehingga lebih mudah dipahami oleh para siswa.
Siswa juga diberikan penjelasan mengenai dampak yang dapat ditimbulkan akibat bullying. Korban dapat mengalami rasa takut, sedih, kehilangan kepercayaan diri, kesulitan berkonsentrasi saat belajar, bahkan enggan datang ke sekolah. Sementara itu, pelaku bullying tidak hanya dapat dikenai sanksi dari pihak sekolah, tetapi juga berpotensi berhadapan dengan hukum apabila tindakannya melanggar ketentuan yang berlaku.
Pemateri juga mengajak para siswa berani turut menyampaikan atau berbagi pengalamannya tentang pembullyan yang dialami. Meskipun tidak banyak yang berani berbagi tentang pengalamannya, tetapi ada salah satu murid yang berani menyampaikan tentang pembullyan yang ia alami di sekolah.
“Aku pernah dibully, karna aku jarang bicara, terus teman-teman yang lain sering banget ngejek aku ‘bisu’.” Jelas Naura.
“Iyah, kak. Naura sering banget dikatain bisu, terutama sama teman kelasnya sendiri.” Sambung teman sekelas Naura.
Sebagai upaya pencegahan, mahasiswa KKM mengajak seluruh siswa untuk saling menghargai perbedaan, tidak ikut mengejek maupun mengucilkan teman, berani menolak tindakan bullying, serta tidak ragu melaporkan kepada guru atau orang tua apabila melihat ataupun mengalami perundungan. Para siswa juga diingatkan agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Kegiatan berlangsung dengan suasana yang interaktif. Para siswa terlihat antusias mengikuti materi dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan seputar bullying disampaikan oleh peserta, kemudian dijawab langsung oleh para pemateri. Sebagai bentuk apresiasi atas keaktifan mereka, panitia memberikan hadiah berupa alat tulis kepada siswa yang berpartisipasi selama kegiatan berlangsung.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KKM 23 Universitas Bina Bangsa berharap para siswa SDN 3 Ciruas dapat memahami bahwa bullying bukanlah perilaku yang dapat dianggap sebagai candaan. Sebaliknya, tindakan tersebut dapat memberikan dampak yang serius bagi korban maupun pelaku. Dengan adanya edukasi sejak dini, diharapkan tumbuh kesadaran untuk saling menghargai, memiliki rasa empati terhadap sesama, serta bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

