
Jakarta, 27 Juli 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan menghentikan praktik “kontrak abadi” dan mengembalikan kepastian kerja sebagai fondasi hubungan industrial yang berkeadilan. Menurut organisasi ini, Indonesia tidak boleh membangun daya saing ekonomi di atas ketidakpastian hidup jutaan pekerja kontrak.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang semula dimaksudkan sebagai pengecualian untuk pekerjaan sementara, dalam praktik justru digunakan secara luas untuk pekerjaan tetap dan kegiatan inti perusahaan.
“PKWT yang seharusnya hanya untuk pekerjaan sementara, kini dijadikan model utama hubungan kerja, termasuk untuk pekerjaan yang berlangsung terus‑menerus dan menjadi kegiatan utama perusahaan,” ujar Rusdi.
Ia mengingatkan, “Masalah PKWT bukan sekadar status pekerja kontrak. Yang dipertaruhkan adalah masa depan manusia yang bekerja.”
Menurut ASPEK, pekerja yang bertahun‑tahun berada dalam status PKWT bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian karena harus terus menunggu perpanjangan kontrak.
“Ketika pekerja terus‑menerus berada dalam status PKWT, mereka bekerja bertahun‑tahun, memberikan kontribusi kepada perusahaan, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian karena harus terus memperbarui kontrak,” kata Rusdi.
ASPEK menilai penyalahgunaan PKWT telah melahirkan lima krisis ketenagakerjaan: fenomena “kontrak abadi”, generasi tanpa kepastian karier, terhambatnya kenaikan upah dan kesejahteraan, ketidakpastian jaminan pensiun, serta persaingan usaha tidak sehat, khususnya di sektor berbasis tender dan vendor seperti keamanan, kebersihan, dan logistik.
“PKWT yang disalahgunakan bukan hanya melahirkan pekerja kontrak, tetapi melahirkan generasi tanpa kepastian: tidak pasti pekerjaannya, tidak pasti kariernya, tidak pasti peningkatan kesejahteraannya, dan tidak pasti masa pensiunnya,” tegas Rusdi.
Ia menambahkan, “Masalah terbesar PKWT bukan hanya ketika kontraknya bersifat sementara, tetapi ketika kehidupan pekerja dibuat sementara: pekerjaannya sementara, kariernya sementara, peningkatan kesejahteraannya sementara, bahkan harapan masa depannya pun dibuat sementara.”
Untuk mengakhiri praktik tersebut, Konfederasi ASPEK Indonesia mengusulkan 10 reformasi kunci PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan. Intinya, PKWT ditegaskan sebagai hubungan kerja pengecualian yang hanya boleh digunakan untuk pekerjaan benar‑benar sementara; pekerjaan tetap wajib menggunakan PKWTT; durasi PKWT dibatasi maksimal 1 tahun termasuk perpanjangan dan setelah itu status pekerja demi hukum berubah menjadi PKWTT; PKWT dilarang memuat masa percobaan; wajib dibuat tertulis dan bila tidak memenuhi syarat hukum berubah otomatis menjadi PKWTT; setiap penyalahgunaan jenis pekerjaan dan jangka waktu berakibat perubahan status menjadi PKWTT dengan perhitungan masa kerja sejak awal.
ASPEK juga mengusulkan penguatan hak kompensasi pekerja PKWT, pembatasan kuota PKWT maksimal 10% dari jumlah pekerja tetap, kewajiban pengangkatan menjadi PKWTT bila pekerjaan masih dibutuhkan, serta kewajiban izin dan pelaporan penggunaan PKWT kepada dinas tenaga kerja sebagai wujud hadirnya negara dalam pengawasan ketat.
Konfederasi ASPEK Indonesia menolak delegasi berlebihan pengaturan PKWT ke peraturan pelaksana dan menegaskan bahwa norma yang menentukan kepastian status hubungan kerja harus diatur langsung dalam undang‑undang, karena menyangkut hak dasar pekerja atas kepastian kerja dan perlindungan sosial. Bagi ASPEK, reformasi PKWT bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi pilihan arah pembangunan bangsa.
“Indonesia tidak boleh membangun daya saing dengan mewariskan ketidakpastian kepada pekerjanya. Bangsa yang maju bukan hanya bangsa yang ekonominya tumbuh, tetapi bangsa yang memastikan setiap orang yang bekerja memiliki masa depan,” ujar Muhamad Rusdi.
Ia menutup, “Anak bangsa tidak boleh hanya diberi pekerjaan, tetapi harus diberi masa depan.”

