Proyek Pagar SDN Pematang Kepuh Rp101,863 Juta Disorot, K3 Dipertanyakan - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Proyek Pagar SDN Pematang Kepuh Rp101,863 Juta Disorot, K3 Dipertanyakan

Friday, 11 September 2026
CILEGON, — Proyek pembangunan pagar SDN Pematang Kepuh, Kota Cilegon, Banten, yang menelan anggaran Rp101,863 juta dari APBD 2026, mendapat sorotan. Bukan hanya soal pembangunan fasilitas pendidikan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga dipertanyakan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon itu merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan pendidikan sekolah dasar, subkegiatan pengembangan sarana, prasarana dan utilitas sekolah. Jumat 11-09-2026

Dalam informasi pekerjaan, proyek tersebut tercantum dengan Nomor 000.3.2/SPK-PPK/DIKDAS-SD/DINDIKBUD/2026, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Pekerjaan dilaksanakan PT Abil Surya Gemilang, sementara PT Muda Mandiri Konsultan tercatat sebagai konsultan.

Namun, di balik pembangunan fasilitas pendidikan tersebut, perhatian kini tertuju pada aspek keselamatan pekerja.
Aktivis Cilegon Abdurrahman Farih menilai penerapan K3 di lokasi pekerjaan patut menjadi perhatian serius. Ia menyebut terdapat dugaan pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi.

“Kalau benar pekerja tidak menggunakan APD secara lengkap, ini sangat disayangkan. K3 bukan aturan yang dibuat untuk sekadar memenuhi administrasi proyek,” kata Farih, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, proyek yang menggunakan uang rakyat semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memastikan setiap tahapan pekerjaan berlangsung dengan standar keselamatan yang memadai.

“Jangan sampai anggaran untuk membangun fasilitas pendidikan sudah disiapkan, tetapi keselamatan orang yang mengerjakannya justru diabaikan,” ujarnya.

Farih mempertanyakan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia menilai keberadaan konsultan maupun pihak pemerintah seharusnya memastikan ketentuan K3 benar-benar diterapkan di lapangan.

“Kalau aturan K3 sudah ditentukan dalam pekerjaan konstruksi, tentu harus dilaksanakan. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi berbeda ketika diterapkan di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon melakukan pengawasan secara serius, terutama terhadap aspek keselamatan kerja.

“Ini uang APBD. Masyarakat berhak melihat pekerjaan dilaksanakan secara tertib, transparan, berkualitas, dan mengutamakan keselamatan,” kata Irja.

Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari berdirinya bangunan. Keselamatan pekerja, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Hingga berita ini ditulis, PT Abil Surya Gemilang, PT Muda Mandiri Konsultan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon belum memberikan keterangan mengenai dugaan tidak lengkapnya penggunaan APD tersebut.