Nekat Beroperasi, Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup Dan Disegel - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Nekat Beroperasi, Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup Dan Disegel

Friday, 23 February 2024

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat saat menyegel salah satu THM di Kota Serang beberapa waktu lalu. (Foto: Pemkot Serang).

www.banten.wartaglobal.id | Serang -  Pemerintah Kota Serang berencana melakukan pembongkaran Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di Kota Serang. Demikian diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang dalam apel pagi yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Kesadaran Nasional dan pemberian kadedeuh bagi Purna Bhakti yang di Lapangan Puspemkot Serang, Senin (19/2/2024).

Yedi Rahmat mengatakan beberapa pekan lalu, Pemerintah Kota Serang sempat melakukan penutupan/ penyegelan Tempat makan/Cafe yang juga dijadikan sebagai Tempat Hiburan Malam di Kota Serang.

“Beberapa waktu lalu, kita Pemerintah Kota Serang beserta aparat penegak hukum sempat melakukan penyegelan THM di Kota Serang. Kita tutup dan segel sebagai peringatan untuk tidak beroperasi kembali dan merubah kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang dicantumkan kepada Pemerintah,” kata Yedi dalam sambutannya.

Setelah dilakukannya penutupan dan penyegelan tempat oleh aparat penegak hukum serta pemerintah Kota Serang, kata dia beberapa tempat, terindikasi kembali beroperasi menjadikan tempat tersebut sebagai Tempat Hiburan Malam.

“Sebelumnya sempat kita lakukan penutupan dan penyegelan agar THM tersebut tidak kembali beroperasi. Namun ada laporan saat ini THM tersebut kembali beroperasi sehingga akan kami tindak tegas,” ujar Yedi.

“Besok InsyaAllah kami Pemerintah Kota Serang bersama Aparat Penegak Hukum di wilayah Kota Serang akan melakukan pembongkaran, karena sudah diperingati tapi masih bandel,” kata Yedi.

“Salah satu contohnya di wilayah Kalodran, itu sudah kita segel namun pengelola malah membuat pintu lain, dan kembali beroperasi. Maka ini harus kita ambil tindak tegas,” ucap Yedi. (KBRN/HSW)

No comments:

Post a Comment