Menyalahi Prosedur 1 TPS di Pandeglang Gelar Pemungutan Suara Ulang - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Menyalahi Prosedur 1 TPS di Pandeglang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Friday, 23 February 2024



Suasana pemungutan suara di TPS 13 Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang pada 14 Februari 2024 
(RRI/Dendy)
    
www.banten.wartaglobal.id | Pandeglang -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Banten, merekomendasikan TPS 13 di Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasalnya, pengawas menemukan adanya pelanggaran atau kesalahan prosedur yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan menerangkan, rekomendasi itu dikeluarkan setelah Panwascam Pandeglang melakukan penelusuran dan kajian terkait sebuah video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan petugas KPPS mengarahkan pemilih untuk memilih Caleg tertentu di rumah pemilih yang sedang sakit.

“Pada saat pemungutan suara, itu tidak mempedomani prosedur. Pertama di Keputusan Pedoman Teknis (KPT) 66 itu bahwa KPPS yang ke lokasi (rumah pemilih yang sakit) itu surat suaranya harus dimasukkan ke dalam plastik warna gelap. Tapi itu tidak dilakukan,” ucap dia, Selasa (20/2/2024).

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kesalahan prosedur lainnya karena membuka kerahasiaan pilihan pemilih. Dalam video yang beredar, Nampak jelas seorang anggota KPPS mencoblos surat suara di hadapan pemilih dan divideokan.

“Terus pas pencoblosan itu bisa divideokan bahkan disaksikan oleh semua orang jadi tidak menjaga kerahasian. Selebihnya terkait dengan KPPS yang datang itu tidak mempedomani KPT 66. Jadi di KPT 66 itu harusnya yang mendatangi KPPS 4 dan KPPS 6 tapi yang datang ke sana bukan KPPS 4 dan 6,” ujar Iman.

Berdasarkan surat nomor 03/Rekom/TM/PL/Kec.Pdg/11.06/II/2024 disebutkan bahwa petugas KPPS dalam memberikan pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu tidak sesuai sehingga direkomendasikan agar dilakukan PSU.

“Karena prosedurnya ini tidak dilaksanakan, Panwascam Pandeglang setelah melakukan kajian merekomendasikan untuk dilakukan PSU,” ujar dia.

Rekomendasi ini berawal dari sebuah video beredar di media sosial tentang petugas KPPS TPS 13 Kampung Pasir Cau, Kelurahan Pandeglang mendatangi rumah seorang pemilih yang sedang sakit sehingga tidak dapat menyalurkan hak suaranya.

Dalam dalam video tersebut tampak warga yang sedang sakit demam duduk di atas kasur dan seorang petugas KPPS berada di sampingnya. Petugas tersebut sempat mempertanyakan kondisi warga itu, setelah itu sambil membuka kertas suara petugas tersebut mencobloskan salah satu Caleg sambil berkata bahwa caleg tersebut adalah bapaknya. (KBRN/HSW)

No comments:

Post a Comment