Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
www.banten.wartaglobal.id | Serang - Pencoblosan sudah selesai.Tapi pemilu belum tuntas. Pemenangnya siapa? Tunggu tanggal 20 maret. Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU.
Begitu diumumkan oleh KPU, maka publik akan tahu siapa pemenangnya. Yang kalah, boleh menggugat. Tersedia dua jalur. Pertama, jalur hukum. Paslon yang kalah bisa menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Baik gugatan itu terkait dengan hasil pemilu, maupun proses pemilu. Hasil pemilu berkaitan dengan jumlah suara. Proses pemilu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU pemilu. Termasuk dugaan adanya kecurangan.
Jika penggugat bisa membawa bukti-bukti yang kuat ke MK, maka pelaku kecurangan bisa didiskualifikasi. Mungkinkah? Sangat mungkin. Ini pernah dioutuskan untuk pilkada di bandar Lampung 2021. Selama ada bukti yang kuat, pemenang bisa didiskualifikasi. Satu lagi catatan: Hakim MK harus netral. Nah, ini masalahnya. Publik secara umum sudah kehilangan kepercayaan kepada MK. Juga kepada KPU dan Bawaslu. Ironi !
Biasanya, bukti yang kuat saja tidak cukup. Penggugat seringkali harus membawa massa dalam jumlah yang besar. Apa tujuannya? Mengawal para hakim MK agar berani untuk membuat keputusan yang benar dalam situasi banyak tekanan. Ketika ada satu juta massa yang mengawal misalnya, ini bisa menjadi suplai energi dan kekuatan bagi para hakim MK untuk membuat keputusan yang berani, termasuk berani mendiskualifikasi paslon yang curang, atau meminta pemilu diulang. Semua masih ada kemungkinan.
Jadi, jangan buru-buru pesta dulu bagi "pemenang quick count". Selain tidak etis, juga belum final. Masih ada kemungkinan berubah. Sedangkan para pendukung yang dikalahkan oleh quick count, juga gak perlu bersedih dan frustasi. Masih tersedia peluang untuk menggugat dan mengubah hasil pilpres. Jalan masih panjang, mungkin terjal dan berliku.
Jalur kedua adalah jalur politik. Yaitu hak angket, atau bisa juga hak interpelasi. Ini urusan anggota DPR. Mereka adalah orang-orang partai yang duduk di legislatif. Tombolnya tentu ada di ketum partai.
Pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah lima partai. Yaitu PDIP, PPP, Nasdem, PKS dan PKB. Jumlah kursi mereka di DPR 314 kursi. Sekitar 54,60%. Hak angket atau interpelasi cukup diusulkan oleh 25 anggota DPR lintas fraksi. Setelah rapat pleno yang didukung oleh 5% + 1 anggota, maka DPR bisa membuat tim investigasi. Mereka bisa panggil aparat dan aparatur negara, para lurah, para menteri, dll untuk dimintai keterangan. Nah, hasil investigasi ini, DPR bisa menyatakan hak pendapatnya. Termasuk merekomendasikan untuk diskualifilasi terhadap paslon yang terbukti berbuat curang secara TSM (Terstruktur, Sistemik dan Masif). Atau diputuskan untuk diadakan pemilu ulang.
Jalur politik ini, kuncinya ada di Megawati. Ketum PDIP ini memegang peranan paling penting. Kenapa? Pertama, karena diantara lima partai pendukung, PDIP yang punya kursi terbanyak di DPR. Kedua, PDIP boleh dibilang sebagai korban yang paling besar merasakan dampaknya. Punya capres, tapi suaranya turun drastis. Padahal, presiden Jokowi sendiri juga adalah kader PDIP.
Megawati sudah beri sinyal. Karena itu, Ganjar bicara: akan menempuh jalur "hak angket". Ganjar tidak akan berani bicara tanpa perintah, minimal ijin dari Megawati. Di PDIP, loyalitas dan kedisiplinan itu hal utama yang dipegang teguh oleh kader.
Dalam hal ini, lima partai pengusung Anies dan Ganjar bertemu di satu kepentingan yaitu menggugat proses pemilu yang mereka yakini banyak pelanggaran. Terstruktur, Sistemik dan Masif. Atau TSM. Melalui jalur MK, seringkali sulit dimenangkan karena pertama, waktunya terlalu pendek. Kedua, mereka tidak yakin para hakim MK bisa netral. Syarat capres-cawapres saja bisa diubah, apalagi cuma bukti hasil pemilu. Bagitulah logika yang berkembang di kepala publik. Maka, mereka berinisitif menempuh jalur politik melalui hak angket. Ini nampaknya sejalan dengan aspirasi masyarakat secara luas. Supaya semua menjadi terang benderang.
Bagi rakyat, hak angket ini bukan soal menang-kalah. Gak ada urusan siapa pemenangnya. Tapi tujuan utama hak angket yang rakyat dukung adalah ingin membersihakan pemilu dari praktek abuse of power yang diharapkan tidak terulang untuk pemilu-pemilu mendatang. Jika ini dibiarkan melenggang, rakyat khawatir ini akan terus terulang di masa depan dan berkembang menjadi tradisi politik kita.
Setiap penguasa akan dengan begitu leluasa menggunakan instrumen negara untuk meraih target kemenangan. Disilah hak angket menjadi penting. Bukan hanya penting buat paslon dan partai pendukungnya, tapi juga penting buat rakyat dan masa depan bangsa.
Jika Megawati panggil ketum PPP, Nasdem, PKS dan PKB untuk makan malam di rumah misalnya, hampir dipastikan mereka datang. Maka, hak angket punya harapan untuk dibawa ke DPR. Ini sekaligus menjadi jawaban atas pernyataan nyinyir Jimly Assidiqi: "Hak Angket Ganjar hanya gertakan saja".
Kuncinya ada di Megawati, ketum partai pemenang pemilu tiga kali berturut-turut. Selain punya kader dan massa yang solid dan militan. Apakah akan lanjut hak angket? Sekali lagi, semuanya sedang menunggu keputusan Megawati.
Jakarta, 22 Pebruari 2024.
(HSW)
No comments:
Post a Comment