Jakarta Barat - Warta Global Banten.id
Sabtu 27 April 2024
Pemuda berinisial ST (35) dan MS (19) yang berprofesi sebagai kuli panggul di sebuah kantor ekspedisi diamankan oleh Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap barang milik driver taksi online.
Kejadian ini terjadi di daerah Taman Alfa Indah Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 03.00 pagi.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah berpura-pura menjadi penumpang taksi online.
"Setelah berhasil, mereka akan menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku." Ujar Billy dimapolsek, Jumat, 26 April 2024.
Para pelaku memang sudaherencanakan untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Jadi kejadian ini memang terencana oleh para pelaku." Terangnya.
Billy menjelaskan, Kejadian bermula ketika seorang driver taksi online berinisial SL (32) sedang menunggu penumpang di daerah Bandara Tangerang.
Driver tersebut mendapatkan orderan melalui aplikasi in-Driver untuk mengantar penumpang dari Jalan Raya Kampung Melayu.Tangerang menuju Petukangan, Jakarta Selatan.
Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki.
Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang.
Dalam perjalanan, Setibanya di perumahan Taman Alfa Indah salah satu pelaku, ST meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil.
Namun tiba-tiba pelaku lain, MS menjerat leher korban dengan tali tambang.
Korban berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya.
Kemudian ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban.
Korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari security dan warga sekitarnya.
Meskipun kedua pelaku berhasil mengambil mobil korban, mereka akhirnya diamankan oleh security dan warga karena banyak jalan yang ditutup di sekitar perumahan.
Para pelaku hendak melarikan diri namun tidak bisa karena sudah ditutup oleh security dan warga sekitar.
Anggota piket Buser Polsek Kembangan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani sedang melakukan patroli kewilayah dan menerima aduan dari warga adanya kejadian tersebut.
Tanpa berpikir panjang kemudian anggota yang tidak jauh dari lokasi langsung menunju ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Dari kejadian tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah tua.Sebilah pisau tanpa gagang dan seutas tali tambang warna kuning serta 1 (satu) unit HP merk XIOMI 6A warna putih biru.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan lengan korban, Sambungnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(M. Aqil Bahri, S.H)
No comments:
Post a Comment