Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin mengatakan, penghentian sementara ini dikarenakan proses Peraturan Walikota Badan Layanan Umum Daerah belum rampung dan saat ini fokus menangani sampah di Kota Cilegon terlebih dahulu.
Lanjut Sabri, ditahun 2023 Pemkot Cilegon mendapatkan pemasukan retribusi pengelolaan sampah mencapai tujuh miliar rupiah yang berasal dari Kabupaten Serang. Penghentian ini tercatat sejak Januari 2024 dimana perjanjian kerjasama ini antara Pemkot Cilegon dengan Pemkab Serang sejak 2023 lalu.
Selain alasan tersebut, kendala selanjutnya adalah keterbatasan lahan TPSA Bagendung. Melihat kondisi ini, pihak pengelola TPSA akan fokus pada layanan sampah masyarakat Kota Cilegon.
Sebagai bentuk konsekuensi penghentian sementara tersebut, tahun ini Pemkot Cilegon akan kehilangan pemasukan. Diharapkan Peraturan Walikota segera rampung sehingga akan mendapatkan pemasukan dari retribusi pengelolaan sampah ini.
Piyu/*
No comments:
Post a Comment