Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Hitungan Jam 4 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Neglasari

Tuesday, 28 May 2024

Warta Global Banten.id - Tangerang, Banten -
Hitungan Jam pasca Kejadian dilaporkan Korban, Polsek Neglasari bersama Tim Opsnal Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat (Gercep) menangkap 4 (empat) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RM  (26), FS  (26), MR (26) dan RY (33).

Para pelaku diduga merupakan sindikat yang sering kerja sama beraksi melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolsek Neglasari, AKP Dikie Wahyudi mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku ditangkap pada Kamis, (23/5) lalu pada pukul 21.00 WIB. Beberapa jam setelah kejadian pukul 18.30 WIB yang dilaporkan korban MSD.

"Aksi dilakukan masih relatif sore, yakni pukul 18.30 WIB. Usai korban memarkirkan motor di kos-kosannya di Komplek Purnabakti, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari," kata Dikie dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Polisi pada saat itu langsung menuju lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dalam hitungan jam pelaku pencurian berinisial RM  berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi TKP. Namun, motor curian itu telah berada ditangan 3 pelaku lain untuk dipasarkan dan dijual.

"Tersangka FS, MR dan RY ini berperan sebagai penyimpan dan memasarkan kendaraan hasil curian. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pemetik motor RM," ungkapnya.

Kemudian, barang bukti sepeda motor korban jenis Honda Revo dam ke-empat tersangka tersebut dibawa ke Polsek Neglasari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Kepada masyarakat, Kapolsek meminta untuk memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang  jika menemukan kejadian mencurigakan dan aksi kejahatan jalanan.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Pencurian dengan Pemberatan  ancaman hukum penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.

(S. Bahri) 

No comments:

Post a Comment