Cilegon,-Banten.WARTAGLOBAL.id ,- Sebanyak 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Bank Jawabarat-Banten (BJB) Cabang Cilegon melakukan penandatanganan nota perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, Rabu 15 Mei 2024. Kegiatan yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon itu merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus meminimalisir Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Kota Cilegon.
Apresiasi dari Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, terhadap kerjasama yang melibatkan seluruh OPD di Kota Cilegon menunjukkan pengakuan akan pentingnya partisipasi seluruh instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan permasalahan hukum, " Kata Helldy Agustian,Rabu 15 Mei 2024.
Menurut Helldy, kerjasama tersebut merupakan langkah untuk meminimalisir terjadinya kasus tindak pidana korupsi di setiap OPD. Dengan adanya pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh Kejari, diharapkan dapat meminimalisir kasus korupsi di Kota Cilegon.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan secara maksimal kepada OPD yang dianggap rawan terhadap tindak pidana korupsi. Pendampingan ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh OPD berjalan sesuai dengan aturan, khususnya untuk OPD yang rawan terhadap korupsi.
Diana menyatakan bahwa kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota yang bebas dari korupsi. Kedepannya, mereka akan melanjutkan kerjasama dengan kegiatan yang lebih konkret seperti permohonan pendampingan dan bantuan hukum. Harapannya, dengan kerjasama ini, tidak akan ada lagi OPD yang melakukan pelanggaran sehingga Kota Cilegon bisa menjadi kota yang bersih dari korupsi, " Tutup nya Diana Wahyu Widiyanti, Kepala Kejari Kota Cilegon.
( Noval / Red).
No comments:
Post a Comment