Pada pemilu legislatif tahun 2024 yang telah dilaksanakan pada Februari lalu, terdapat 10 parpol yang lolos menuju DPRD Kota Cilegon periode 2024-2029.
Adapun dana bantuan tersebut untuk periode 2019-2024 kepada 10 parpol berhak menerima hingga Agustus mendatang. Sedangkan sisanya, terhitung September-Desember 2024 diberikan kepada parpol yang memiliki wakilnya di DPRD.
Disampaikan oleh Sri Widayati, Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, "Bahwa besaran dana tersebut adalah Rp 7.000,- per suara yang dinyatakan. Tercatat hingga akhir tahun 2024 tidak ada perubahan, maka nilainya masih sama."
Besaran dana parpol yang diterima tiap peserta pemilu berbeda. Berdasarkan hasil raihan jumlah suara yang diperoleh pada pemilu tersebut.
Dana bantuan parpol tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai yang kemudian mesti dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Piyu/*
No comments:
Post a Comment