Cilegon,-Banten.WARTAGLOBAL.id ,-Bawaslu Kota Cilegon telah menegaskan bahwa proses rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon, baik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan secara transparan.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menyatakan bahwa selama pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran dalam seleksi badan adhoc tersebut.
Proses rekrutmen, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis menggunakan sistem CAT, hingga tes wawancara dan pleno penetapan, semuanya diawasi dengan ketat dan telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
Alam juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi atau isu transaksional yang terbukti dalam proses rekrutmen tersebut Sampai saat ini, tidak ada laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Cilegon mengenai pelanggaran dalam perekrutan badan adhoc oleh KPU Kota Cilegon.
Setelah pelantikan, Bawaslu memberikan himbauan kepada KPU agar badan adhoc yang terpilih tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugasnya, " Tutup nya Alam Arcy Ashari , Sebagai Ketua Bawaslu Kota Cilegon,
( Novaldo/Red ).
No comments:
Post a Comment