Warta Global Banten | Cilegon H. Juju Adiwikarta, menyampaikan Masyarakat Kota Cilegon saat ini tengah resah akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Candra Asri Alkali (CAA). CAA diduga telah memulai kegiatan usaha tanpa memiliki perizinan AMDAL dan Izin Lingkungan yang diperlukan. Persoalan ini telah dibawa ke Pengadilan Negeri Serang dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh warga Kota Cilegon. Tokoh akademisi dan mantan aktivis serikat pekerja industri kimia, H. Juju Adiwikarta, mendesak agar Menteri LHK, Gubernur, dan Walikota Cilegon segera mengambil tindakan tegas.
H. Juju menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta pihak CAA untuk menghentikan kegiatan usahanya hingga proses hukum selesai demi menjaga ketenangan masyarakat dan kondusifitas investasi di Kota Cilegon.
H. Juju juga mendesak pihak berwenang untuk menerapkan sanksi administratif, penghentian paksa kegiatan usaha, dan upaya pemulihan lingkungan terhadap CAA. Menurutnya, kegiatan usaha harus mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai perizinan lingkungan.
Kegiatan Tanpa Izin CAA diketahui telah melakukan land preparation dengan luas 35 Ha, menggunakan material urug tanah dan pasir dengan volume 850.000 M3 sejak 23 September 2023 hingga 31 Mei 2024 tanpa perizinan AMDAL. Hal ini melanggar ketentuan UU PPLH No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah-Langkah yang Diharapkan
1. Sanksi Administratif Teguran tertulis, denda administratif, dan pencabutan perizinan usaha.
2. Penghentian Paksa Menghentikan kegiatan usaha yang melanggar hukum.
3.Pemulihan Lingkungan Mengembalikan lahan yang telah diurug dan dipadatkan ke kondisi semula.
Dasar Hukum, Langkah-langkah ini didasarkan pada Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yang merupakan peraturan pelaksana UU PPLH, serta Pasal 76 UU PPLH yang telah diubah oleh Pasal 22 angka 28 UU Cipta Kerja.
Penegakan hukum yang tegas terhadap CAA diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, kondusifitas investasi, dan ketenangan masyarakat di Kota Cilegon. Pemerintah pusat dan daerah harus berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan harmonis di daerah tersebut, " Tutup nya H.Juju Adiwikarta - Akademisi Dekan Fakultas Teknik Industri & Teknik Kimia Universitas Al Khairiyah dan Aktifis Serikat Pekerja Industri Kimia Cilegon
Novaldo/*
No comments:
Post a Comment