Peristiwa dugaan pencemaran udara yang terjadi di PT. Cemindo Gemilang (CG) di Lebak telah menarik perhatian dan reaksi dari berbagai pihak - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Peristiwa dugaan pencemaran udara yang terjadi di PT. Cemindo Gemilang (CG) di Lebak telah menarik perhatian dan reaksi dari berbagai pihak

Friday, 21 June 2024



Warta Global Banten | Lebak - Peristiwa dugaan pencemaran udara yang terjadi di PT. Cemindo Gemilang (CG) di Lebak pada 16 Juni 2024 telah memicu reaksi dari berbagai pihak.

 Insiden ini diduga disebabkan oleh kerusakan sistem pengumpul debu di pabrik, yang mengakibatkan asap tebal menyelimuti area pabrik dan menurunkan kualitas udara secara drastis. Dampak buruk terhadap kesehatan lingkungan sekitarnya menjadi perhatian utama.

Aktivis lingkungan Dani Ramadhan menyoroti risiko kesehatan yang serius akibat pencemaran ini, termasuk infeksi saluran pernapasan atas dan gangguan pernapasan lainnya. 

Dari sisi hukum, Ena Suharna, seorang praktisi hukum dan kuasa hukum lembaga KPKB, mengkritik kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Lebak. Ena menyoroti kurangnya transparansi DLHK Lebak dalam menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran lingkungan di PT. CG.

 Menurutnya, Pasal 63 ayat (3) huruf (p) dan Pasal 62 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah daerah untuk memastikan informasi mengenai lingkungan hidup dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Ena mendesak DLHK Lebak untuk segera merilis hasil laboratorium uji kualitas udara sebelum dan sesudah insiden pencemaran tersebut, serta memberikan penjelasan kepada publik. Transparansi ini dianggap penting agar masyarakat dapat memahami dan mengantisipasi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat polusi udara dari aktivitas industri PT. CG.

Novaldo/*

No comments:

Post a Comment