Warta Global Banten | Serang - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Stadion Maulana Yusuf Serang memicu kritik keras terhadap Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, yang dianggap tidak proaktif dalam menangani isu tersebut. Meski kasus ini telah menjadi sorotan media, belum ada tindakan tegas terhadap terduga pelaku pungli.
Erwin Teguh Iman Santoso, Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Provinsi Banten, menyatakan bahwa Pj Walikota Serang tampak acuh tak acuh terhadap masalah ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Koalisi Rakyat (Koar) Banten akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 21 Juni 2024, untuk menuntut pencopotan dan penindakan tegas terhadap pelaku pungli.
Gunawan, Koordinator Koar Banten, juga mengungkapkan bahwa tidak ada pejabat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang bersedia memberikan pernyataan resmi mengenai masalah ini.
Ia menyerukan agar Pj Walikota Serang mengusut tuntas kasus pungli ini dan melaporkannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Satgas Siber Pungli Polda Banten untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Disparpora Kota Serang mengenai tarif resmi yang sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024.
Terdapat pertanyaan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa stadion yang diduga mencapai miliaran rupiah per tahun, namun belum ada kepastian apakah dana tersebut sepenuhnya masuk ke PAD Disparpora. Kepala Bidang Olahraga dan Kepala Disparpora Kota Serang masih belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungli tersebut
kecurigaan sejumlah pihak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa Stadion Maulana Yusuf Serang. Diperkirakan pendapatan dari sewa stadion ini mencapai miliaran rupiah per tahun, dengan biaya sewa yang bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp250 juta per acara.
Namun, masih ada ketidakjelasan mengenai apakah seluruh dana yang diperoleh dari sewa tersebut benar-benar masuk ke dalam PAD Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) atau tidak. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi adanya penyimpangan atau ketidakteraturan dalam pengelolaan dana tersebut.
Penting bagi pihak terkait untuk melakukan transparansi dan audit agar memastikan bahwa seluruh pendapatan dari sewa stadion tercatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa dana yang diperoleh digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan daerah.
*Novaldo/*
No comments:
Post a Comment