Warta Global Banten.id - Jakarta -
Universitas Muhamadiyah Tangerang Fakultas Hukum melakukan kunjungan ke sekolah tinggi hukum militer (STHM) dengan tema Peradilan Militer Rabu, 10 Juli 2024.
Adapun kunjungan tersebut dihadiri seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang semester VI (6) kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi pemahaman tentang proses pradilan militer di Indonesia agar terpenuhnya nilai akademik dan pemahaman mahasiswa hukum agar terciptanya Sarjana Hukum yang baik dan berintegritas.
Kegiatan ini di hadiri oleh tokoh penting dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Brigjend TNI Dr. Rokhmat, S.H, SC, M.kn, dan Dekan Fakultas Hukum UMT Hj. Dwi Nur Fauziah Ahmad, S.H, M.H beserta Wakilnya Abdul Kadir, S.H, M.H,.
Salah satu tokoh militer menyampaikan "Jangan lupakan Sejarah dan Jadikan Ilmu Sebagai Brlian" Ucap Bpk. Letkol Chk Budi Prastiyo, S.H, M.H.
Penyampaian materi tentang Peradilan Militer yang disampaikan Bpk. Brijend TNI Dr. Rokhmat: menyampaikan sejarah Peradilan Militer Masa Sesudah Kemerdekaan Republik Indonesia (1945 s/d 1970) Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, merupakan titik awal penegakan hukum oleh Bangsa Indonesia. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara RI yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar dan kaedah yang fundamental berdasarkan atas hukum bukan kekuasaan.
Sejarah Peradilan militer di Indonesia.
Masa Pendudukan Belanda dan Jepang
Sebelum perang Dunia ke-II, Peradilan Militer Belanda di Indonesia dikenal dengan “Krijgsraad” dan “Hoog Militair Gerechtshof”. Peradilan ini ruang lingkupnya meliputi perbuatan pidana militer dan anggota-anggotanya terdiri dari Angkatan Darat Belanda di Indonesia (Hindia Belanda) yaitu KNIL, dan anggota Angkatan Laut Belanda. Anggota Angkatan Darat Hindia Belanda (KNIL) diperiksa dan diadili oleh “Krijgsraad” untuk tingkat pertama dan “Hoog Militair Gerechtshof” untuk tingkat banding. Sedangkan anggota-anggota Angkatan Laut Belanda diperiksa dan diadili oleh "Zeekrijgsraad” dan "Hoog Militair Gerechtshof". Ucapanya
(M. Aqil Bahri, S.H)
No comments:
Post a Comment