Warta Global Banten | Cilegon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon tengah mengoordinasikan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Hal ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi Acara berlangsung bertempat di Forbis Hotel pada hari Jum'at 05 Juli 2024.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama Asri, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan memetakan potensi TPS Loksus untuk Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. TPS Loksus akan dibentuk di tempat-tempat seperti perusahaan, rumah sakit, dan Lapas Cilegon, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
TPS Loksus dirancang untuk pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili di KTP, seperti di rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, dan daerah konflik. Cecep meminta pihak terkait untuk segera mengoordinasikan kebutuhan pembentukan TPS Loksus agar karyawan atau individu yang tidak bisa pulang saat hari pemungutan suara tetap bisa memilih.
Pada Pemilu 2024 sebelumnya, hanya ada enam TPS Loksus di Lapas Kota Cilegon. KPU akan memproses pembentukan TPS Loksus jika ada pengajuan dari pihak terkait, " Tutup nya Cecep Purnama Asri Selaku Komisioner KPU Kota Cilegon,
Novaldo/*
No comments:
Post a Comment