Warta Global Banten | Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Hotel The Royal Krakatau pada Rabu, 24 Juli 2024. Acara ini dihadiri oleh komisioner KPU Kota Cilegon, Bawaslu, Polres, Kodim, unsur pemerintahan, pimpinan partai politik, mahasiswa, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa salah satu peraturan baru terkait pencalonan adalah syarat usia, di mana Mahkamah Agung menetapkan usia minimum 25 tahun untuk kepala daerah, dan 35 tahun untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Urip, salah satu komisioner KPU, menyatakan bahwa hingga saat ini KPU belum menerima keputusan terkait jadwal pasti pelantikan kepala daerah terpilih dan masih menunggu dari pemerintah pusat. Selain itu, calon yang masih aktif sebagai anggota DPRD atau ASN diwajibkan mengundurkan diri. Peraturan ini juga berlaku untuk anggota TNI, Polri, dan kepala desa yang ingin mencalonkan diri.
Bagi Walikota, Bupati, dan Gubernur yang ingin maju kembali setelah satu periode, mereka diperbolehkan cuti hanya saat kampanye, bukan sejak tahapan kampanye dimulai.
Urip juga mengungkapkan bahwa pada Pilkada Cilegon tahun ini, tidak ada calon dari jalur independen yang mendaftar. KPU masih menunggu pendaftaran bakal calon Walikota dari partai politik. Ia mengajak semua pihak untuk mengawal administrasi pendaftaran pencalonan baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
Novaldo/*
No comments:
Post a Comment