Warta Global Banten | Cilegon - Dugaan gugatan yang dilakukan oleh Ali Mujahidin (Mumu) terhadap PT. Krakatau Posco dan sejumlah pihak terkait seperti KPK, BPK, dan instansi pemerintah lainnya, menyoroti isu korupsi pajak dan dugaan diskriminasi rasial di perusahaan tersebut, Diwawancarai pada hari Senin 08 Juli berlangsung bertempat di rumah kediaman i
Mumu mengklaim bahwa PT. Krakatau Posco telah melakukan manipulasi terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang berpotensi merugikan keuangan daerah Kota Cilegon. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan praktik diskriminasi terhadap pengusaha lokal oleh oknum-oknum Korea di PT. Krakatau Posco.
Gugatan ini mencakup juga isu-isu lingkungan terkait izin lingkungan dan dampak dari kegiatan PT. Krakatau Posco terhadap lingkungan sekitar, termasuk masalah banjir yang diduga terkait dengan pembangunan perusahaan tersebut.
Mumu menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukannya adalah sebagai upaya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa investasi asing di Indonesia harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku, serta tidak boleh merugikan kepentingan nasional.
Gugatan ini menjadi sorotan karena mencakup berbagai aspek kompleks yang melibatkan tata kelola perusahaan, kepatuhan hukum, dan dampak sosial serta lingkungan dari operasi perusahaan besar di Indonesia, " Tutup nya Ali Mujahidin (Mumu) .
No comments:
Post a Comment