Warta Global Banten | Cilegon - Menanggapi kegaduhan dan keresahan masyarakat terkait persoalan PT.Krakatau Posco (PT.KP) yang sebelumnya terjadi saat hearing di DPRD Kota Cilegon , kini berujung pada proses gugatan masyarakat di Pengadilan, karena diduga PT.KP telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata dan potensi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pidana .
PT.Krakatau Bandar Samudra (PT.KBS) dan PT.Krakatau Sarana Properti (PT.KSP) disertakan dalam gugatan tersebut sebagai bagian dari Para Turut Tergugat karena hubungan kerjasamasamanya dengan (PT.KP), dimana (PT.KBS) dan PT.Krakatau Sarana Properti (PT.KSP) posisinya terlibat sebagai Para Turut Tergugat, maka kami mendesak agar kedua perusahaan tersebut (PT.KBS) dan (PT.KSP) menghentikan terlebih dahulu kerjasama mereka dalam mendukung kegiatan operasional dan produksi (PT.KP), karena terdapat tuntutam Provisionil dalam gugatan itu yang intinya untuk sementara tidak diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Forum Peduli BUMN (FPM) Sayyid Alif Ramadhan atau lebih di kenal akrab dengan panggilan akrab Sayyid, yang menurutnya ia telah lama mengikuti persoalan dinamika yang terjadi di (PT.KP) yang berbuntut pada terjadinya keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Menurut Sayyid Alif (PT.KBS) dipandang perlu menghentikan sementara kerjasamanya dengan (PT.KP) antara lain dengan alasan ,
Pertama : Karena (PT.KP) menggunakan bongkar muat bahan baku, bahan baku pembantu dan prodak Impor lainnya selama ini melalui fasilitas yang dimiliki oleh dermaga /pelabuhan dan jalur laut (PT.KBS) dimana (PT.KBS) sendiri merupakan anak perusahaan PT.Krakatau Steel (Persero) TBk .(PT.Kras). Selain itu untuk akses jalan darat penjualan prodak atau hendling dan ; atau tolling di luar pabrik (PT.KP) menggunakan akses jalan kawasan Industri yang di kelola oleh (PT.KSP) yang juga merupakan anak perusahaan (PT Kras).
(PT.Kras) statusnya saat ini merupakan pemegang 50% saham yang justru selama ini diduga dirugikan oleh {PT.KP) sebagai perusahaan yang mengelola saham (JV) dimaskud dimana dalam hal perkara ini disertakan juga sebagai Turut Tergugat karena diduga (PT.Kras) juga telah dirugikan oleh (PT.KP). Sehingga karena hal tersebut (PT.KBS) dan (PT.KSP) perlu membantu posisi standing bargaining (PT.Kras) di (PT.KP) agar (PT.Kras) dapat melakukan renegosiasi ulang sistem pengelolaan JV yang selama ini diduga sangat semerawut dan telah merugikan (PT.Kras) sebagai perusahaan negara (BUMN).
Kedua ; Bahwa (PT.KP) saat ini sedang berada dalam sengketa hukum dengan masyarakat di Pengadilan atas dugaan persoalan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Perdata dan potensial terhadap dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pidana. Dengan demikian jangan sampai (PT.KBS) dan (PT.KSP) berpotensi terserat dalam persoalan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut. karena pada akhirnya bisa saja terdapat potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lainnya misalkan atas kerjasama yang tidak menguntungkan bagi (PT.KBS) , (PT.KSP) dan (PT.Kras) karena dari ketiga perusahaan itu terdapat saham yang merupakan bagian dari harta kekayaan negara kerena merupakan bagian perusahaan negara dibawah naungan kementrian (BUMN)
Ketiga ; Sebagai warga negara dan koorporasi (BUMN) grup yang baik, paling tidak perlu memahami bahwa sengketa gugatan (PT.KP) ini proses hukumnya sedang berjalan dan tentu semua pihak berkewajiban menahan diri, tidak melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan gejolak terlepas kemudian nanti akan adanya upaya banding dari masing masing pihak atau sampai adanya keputusan tetap inccrraht.
Jadi dalam hal ini agar tidak terjadi keresahan yang bisa jadi berdampak pada gejolak sosial maka kami mendesak agar (PT.KBS) dan (PT.KSP) menghentikan sementara kerjasama dengan ( PT.KP.)
Untuk selanjutnya kami akan segera beraudiensi mendatangi managmen (PT.KBS) dan (PT.KSP) untuk meminta agar pihak pihak berperkara dapat sama sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berperkara di Pengadilan, sampai semuanya benar-benar ada keputusan yang jelas dan terang.
PT.KP adalah pengelola JV saham patungan antara PT.Kras (Indonesia) dan POSCO Korea.Saat ini perusahan (PT.KP) sedang mengalami masalah gugatan atas dugaan manipulasi dan rekayasa pembayaran selisih luas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas selisih luas bangunan aktual dengan nilai yang signifikan dan diduga telah berlangsung hampir 10 (sepuluh) tahun, "telah terjadi" sehingga merugikan keuangan daerah (PAD) Kota Cilegon.
Selain itu dugaan dominasi dan cengkraman potensi ekonomi bisnis dan usaha yang dikuasai oleh para "oknum rasis Korea", juga menjadi potensi gejolak di masyarakat karena penguasaan bertahun -tahun lamanya dan diduga mendiskriminasi pengusaha daerah bahkan terhadap anak cucu (grup) perusahaan (PT.Kras) sendiri sebagai pemegang sebagian saham di (PT.KP), yang di sinyalir menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kerugian (PT.KP) sebagai pengelola (JV) dan berimplikasi pada kerugian (PT.Kras) dan kerugian negara.
Selain beberapa persoalan tersebut (PT.KP) juga diduga telah melakukan kejahatan lingkungan hidup melakukan kegiatan usaha tanpa/sebelum adanya perizinan AMDAL serta dugaan perusakan 2 (dua) jalur DAS Aliran sungai yang diduga selalu mengakibatkan banjir di wilayah sekitar Kel.Kubang Sari , Kel Tegal Ratu dan Sekitar Wilayah Kec Cilegon ketika terjadi hujan lebat.
Oleh sebab itu maka sehubungan dengan dugaan banyaknya persoalan dengan (PT.KP) maka sekali lagi kami mendesak agar (PT.KBS) dan (PT.KSP) agar menghentikan aktifitas kegiatannya yang mendukung kepentingan (PT.KP) selama proses hukum berjalan , terlepas kemudian akan adanya banding atau sampai dengan adanya putusan tetap inccrraht supaya semua pihak menghormati proses hukum di Pengadilan.
Novaldo/*
No comments:
Post a Comment