Warta Global Banten | Cilegon - Ketua DPD Himpunan Pemuda Al Khairiyah (HPA) Kota Cilegon, Ahmad Ramdhani, Menyampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum komisioner KPU Kota Cilegon.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan salah satu calon legislatif serta nepotisme dalam proses rekrutmen Badan Adhoc PPK dan PPS tahun 2024.
Ahmad Ramdhani menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi kantor DKPP RI dan lembaga terkait lainnya, seperti KPU RI, BAWASLU RI, serta KPU dan BAWASLU Provinsi Banten, untuk menyerahkan dokumen pengaduan secara resmi.
Dalam pengaduan tersebut, DPD HPA Al Khairiyah meminta agar pihak berwenang segera memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga netralitas dan stabilitas proses pemilu di Kota Cilegon.
Ramdhani juga menegaskan bahwa apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik, pihaknya meminta agar diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap terhadap oknum yang bersangkutan.
Selain itu, jika pengaduan ini tidak direspon dengan tindakan yang memadai, DPD HPA Al Khairiyah berencana menggelar aksi protes di depan kantor KPU dan BAWASLU Provinsi Banten serta KPU RI.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar pelaksanaan demokrasi di Kota Cilegon berjalan dengan adil, damai, dan amanah, serta mencegah terjadinya kegaduhan yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada mendatang, " Pungkas nya
valdo/ Red *
# H .Mumu #PB Al Khairiyah, #DPD HPA AL KHAIRIYAH, #DKPP RI #KPU RI #BAWASLU RI
No comments:
Post a Comment