Warta Global Banten.id - Tangerang -
Kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Tangerang telah berlangsung selama tiga bulan tanpa ada kemajuan yang signifikan. Pada 6 Mei 2024, jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menjadi korban pengeroyokan oleh diduga suruhan mafia BBM ilegal bersubsidi. Korban, yang dikenal sebagai (AS), menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses penanganan kasus oleh Polres Metro Tangerang Kota. Menurutnya, penyelidikan terasa lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Meskipun telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan, proses tersebut seolah-olah tidak memberikan kepastian kapan kasus ini akan diselesaikan.
Kuasa hukum korban, Coki Siregar, S.H, menegaskan pentingnya mengawal proses hukum dan menekankan bahwa jika ada indikasi kejanggalan, masyarakat dan wartawan memiliki hak untuk melaporkannya ke Paminal atau Propam.
Ketika dihubungi untuk memberikan tanggapan, AIPTU Rokhmat, S.H dari Polres Metro Tangerang Kota meminta agar media berkomunikasi langsung dengan Kapolres jika ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Red)
No comments:
Post a Comment