CILEGON — Layanan tiket kapal express di lintasan penyeberangan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry menjadi sorotan setelah seorang pengguna jasa mengeluhkan perbedaan perlakuan terhadap penumpang yang membeli tiket Express 1 dan Express 2. Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fleksibilitas layanan, transparansi tarif, serta mekanisme penggunaan tiket bagi pengguna jasa penyeberangan.
Keluhan itu disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Senin (21/10/2026). Ia menduga terdapat ketidakjelasan dalam penerapan aturan tiket, terutama ketika penumpang yang telah membeli tiket salah satu layanan express tidak diperbolehkan berpindah ke kapal express lainnya meskipun sama-sama merupakan layanan express.
Menurut narasumber tersebut, persoalan bermula ketika seorang pengguna jasa mempertanyakan alasan tiket Express 1 tidak dapat digunakan untuk naik kapal Express 2. Padahal, penumpang berharap dapat segera menyeberang karena khawatir barang bawaan yang dibawanya tidak dapat bertahan apabila terlalu lama menunggu.
“Ketika membeli tiket Express 1, ternyata tidak bisa naik Express 2. Alasannya harus sesuai dengan kapal yang tertera di tiket. Kami ingin cepat karena khawatir barang rusak kalau terlalu lama menunggu,” ujar narasumber tersebut.
Ia mengaku kecewa karena penumpang harus menunggu sekitar setengah jam, sementara perpindahan kapal yang diharapkan tidak diperbolehkan.
Narasumber itu juga mempertanyakan apakah perbedaan layanan tersebut berkaitan dengan ketentuan operasional atau mekanisme pendapatan perusahaan. Namun, dugaan adanya permainan tiket maupun keterlibatan pihak internal ASDP yang disampaikan narasumber tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau sama-sama layanan express, mengapa harus dibedakan? Konsumen ingin mendapatkan pelayanan yang cepat. Jangan sampai aturan yang diterapkan justru membuat pengguna jasa merasa tidak nyaman,” katanya.
Selain persoalan perpindahan kapal, narasumber tersebut juga menyoroti keberadaan tiket yang disebutnya sebagai IFCS. Ia menduga tiket tersebut digunakan untuk kalangan rekanan tertentu dan mempertanyakan mengapa pengguna jasa umum tidak memperoleh akses atau ketentuan tarif yang sama.
Menurut dia, terdapat perbedaan harga atau potongan pada tiket yang disebutnya sebagai tiket IFCS. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif, pihak yang berhak menggunakan tiket, serta kesesuaian mekanisme penjualannya dengan ketentuan resmi.
“Tiket resmi yang kami ketahui melalui Ferizy seperti ini, tetapi ada tiket lain yang disebut IFCS. Mengapa ada perbedaan harga dan siapa yang berhak menggunakannya? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Meski demikian, status tiket IFCS yang dimaksud, legalitas penggunaannya, serta dugaan penyimpangan tarif belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan narasumber. Diperlukan pemeriksaan terhadap jenis tiket, bukti transaksi, ketentuan tarif, dan mekanisme distribusi tiket yang berlaku.
Perbedaan harga atau pemberian potongan juga tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran. Penilaiannya perlu didasarkan pada ketentuan resmi, dasar pemberian potongan, serta kelompok pengguna yang memang berhak memperolehnya.
Keluhan ini menjadi pengingat bahwa layanan penyeberangan tidak hanya menyangkut keberangkatan kapal, tetapi juga kepastian informasi, kejelasan aturan, dan perlakuan yang dapat dipahami oleh pengguna jasa.
ASDP perlu memberikan penjelasan mengenai perbedaan penggunaan tiket Express 1 dan Express 2, kemungkinan perpindahan kapal, serta ketentuan yang mengatur tiket IFCS apabila benar merupakan produk atau skema layanan yang digunakan dalam operasional penyeberangan.
Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan tarif dan akses tiket yang dikeluhkan telah sesuai dengan ketentuan perusahaan serta aturan perlindungan konsumen.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia baru berasal dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak ASDP mengenai keluhan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi PT ASDP Indonesia Ferry untuk memberikan penjelasan, termasuk mengenai standar operasional layanan express, kebijakan perpindahan kapal, mekanisme penjualan tiket IFCS, dan dasar penerapan tarif. Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan semata-mata dugaan.
Pada akhirnya, pengguna jasa berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan dan tarif yang dibayarkan. Jika terdapat perbedaan kebijakan, penjelasan yang transparan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan.

