Dugaan Pelanggaran Proyek Dinsos Kota Cilegon - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Dugaan Pelanggaran Proyek Dinsos Kota Cilegon

Thursday, 12 September 2024









Warta Global Banten | Cilegon- Ketua JAPATI Kota Cilegon, Ari Dumung, mengungkapkan tiga dugaan pelanggaran terkait proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Nara Tunas Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.930.000.000,00, yang bersumber dari APBD Kota Cilegon tahun 2024.



Proyek yang sedang berlangsung ini mendapat perhatian setelah terungkap bahwa tanah urugan yang digunakan diduga berasal dari tambang ilegal. Dumung menyatakan:

 "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penggerebekan oleh APH. Beberapa armada pengangkut tanah tertahan dan tidak bisa dibongkar karena diduga tanah urugan yang dikirim tidak memiliki izin."



Ari Dumung meminta pihak Dinas untuk segera menghentikan proyek tersebut. Ia menyoroti bahwa pihak ketiga diduga telah menerima tanah urugan dari tambang ilegal. Selain itu, ia juga mempertanyakan penggunaan solar untuk alat berat di lokasi proyek:

 "Kami meminta klarifikasi apakah solar yang digunakan bersubsidi atau non-subsidi."



Dumung juga mengangkat isu mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan. Ia mencurigai bahwa perusahaan tersebut telah melampaui batas maksimum yang ditentukan, meskipun kelebihan tersebut tidak terjadi di Kota Cilegon.



JAPATI meminta perusahaan bertanggung jawab jika ketiga dugaan tersebut terbukti benar. Dumung menegaskan:

"Kami sangat menyayangkan proyek ini, yang didanai oleh APBD Kota Cilegon tahun 2024, jika pembangunan ini hanya asal terima material tanpa izin demi meraih keuntungan besar."

Dengan sorotan ini, diharapkan pihak terkait dapat melakukan penyelidikan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proyek-proyek pemerintah.

Red*

No comments:

Post a Comment