Investigasi LPK-RI dan GWI DPD Banten: Pabrik Oli Palsu Terkuak di Jakarta Barat - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Investigasi LPK-RI dan GWI DPD Banten: Pabrik Oli Palsu Terkuak di Jakarta Barat

Friday, 11 October 2024
WARTA GLOBAL BANTEN.ID - JAKARTA -
Tim investigasi LPK-RI dan GWI DPD Banten menemukan pabrik yang diduga memproduksi oli palsu berbagai merek di Kapuk Kamal Indah 1, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, pada Jumat (11/10/2024).

Di depan halaman pabrik, tim menemukan belasan drum yang beraroma oli. Saat dikonfirmasi, para karyawan dan penjaga keamanan pabrik berusaha menghindar dan segera masuk ke dalam pabrik, menutup rapat pintu gerbang dan pintu utama.

Sebelumnya, tim investigasi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pabrik yang diduga memproduksi oli palsu. Ketua GWI DPD Banten, Samsul Bahri, menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. 

"Barusan saya telepon Kapolsek Kalideres dan diarahkan untuk menghadap ke Kanit," ujarnya di lokasi kejadian.

Edwar, anggota tim, menambahkan bahwa informasi dari masyarakat terbukti akurat setelah mereka melakukan penyelidikan langsung di lokasi. "Kedatangan kami ke TKP adalah untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, tim LPK-RI telah menyusun laporan resmi kepada Polsek Kalideres. "Setelah verifikasi, kami langsung menuju Polsek untuk membuat laporan resmi," kata Edwar.

Menyikapi maraknya peredaran oli palsu, LPK-RI tidak hanya melaporkan ke Polsek setempat, tetapi juga berencana untuk bersurat ke Mabes Polri. "Tindakan ini sangat penting karena pelaku usaha yang nakal merugikan pemilik merek hak paten. Kami akan segera bersurat agar pengusaha nakal ini dapat diproses secara hukum," jelasnya.

Edwar juga menyatakan bahwa laporan mereka diterima sebagai laporan Laporan Inspeksi (LI) dan berencana untuk membuat laporan Dumas (dari masyarakat) ke Mabes Polri. Ia mengingatkan bahwa pihak kepolisian dilarang menolak laporan warga, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

"Polisi yang menerima laporan tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

(Red/Tim)

No comments:

Post a Comment