WARTA GLOBAL BANTEN.ID - TANGERANG -
Diduga belum melengkapi perizinan, pembangunan gudang di Jalan Terus terus berlanjut. Proyek-proyek yang tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semakin menjamur di Kota Tangerang, menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Pemerintah Kota Tangerang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan, yang berakibat pada tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG. Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki PBG seharusnya dibongkar.
Walikota Tangerang, PJ Nurdin, bersama Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk serius menindak bangunan-bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal. Maraknya bangunan tanpa PBG berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Salah satu bangunan yang dicurigai tidak memiliki izin terletak di Jalan Surya Dharma, RT 02/05, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari. Meskipun belum mendapatkan izin PBG, pengerjaan proyek tersebut tetap berjalan tanpa hambatan atau sanksi dari pihak terkait.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa perizinan bangunan gudang tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan rekomendasi dari kelurahan, tanpa adanya kelanjutan untuk izin PBG. Sementara itu, di lokasi proyek terindikasi terjadi pencurian arus listrik, namun pihak pengelola, Pak Anton, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dalam konteks penegakan Perda, Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang luas seharusnya dimaksimalkan untuk menegakkan peraturan yang ada. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan.
(RED/TIM)
No comments:
Post a Comment