WARTA GLOBAL BANTEN.ID - TANGERANG -
Proyek Utilitas galian kabel PLN yang berlokasi jln adi sucipto kel.belendung kec.benda kota tangerang ,dikerjakan di berbagai wilayah terindikasi kuat adanya penyimpangan dari sisi teknis dan non teknis anggaran dikarenakan tidak adanya keterbukaan informasi publik yang diatur oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2018
Adapun keterbukaan informasi publik itu seperti pajang kerjaan,surat perintah kerja (SPK) nama PT pelaksana,terutama sumber angaran terkesan di tutupi
dalam kegiatan galian kabel dimana tidak ada keterbukaan berapa meter panjang kabel yang dipasang
berbagai titik kegiatan pekerjaan tersebut di temuin berbagai pelanggaran terutama tidak ada hamparan pasir sebagai ground dari kabel tersebut.
Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor:606/KDR/2010 atas Penetapan Standar Konstruksi jaringan tegangan Menengah Tenaga dan Listrik. dan juga diduga kuat tabrak aturan dalam Hal ini semestinya menjadi prioritas pengawasan dalam hal ini PLN yang bertanggung jawab atas kegiatan ini
Saat dikonfirmasi pihak awak media .warga mengeluhkan perkerjaan ini menggangu ketertiban masyarakat karena dengan adanya kegiatan ini jalan jadi macet dan licin" ujar warga yg enggan disebutkan namanya". Selasa, 12/11/2024
Saat bersamaan salah satu warga tokoh masyarakat menuturkan"adanya pekerjaan tersebut lingkungan jadi tidak enak dipandang terutama pasca pengalian banyak yang tidak di rapihkan kembali"tutupnya hal ini jelas sudah melanggar ,
Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum", "ujar, ketua DPD Akrindo Asosiasi kabar online indonesia Bpk. Franky S Manuputty.
"Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017, sampai berita ini ditayang ,belum ada tindak lanjutnya.
diminta petugas sat pol pp kota tangerang segera menertibkan pekerjaan yang sedang berjalan
(Red/Tim)
No comments:
Post a Comment