Warta Global Banten | Cilegon -Pembangunan rumah dinas untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, yang telah menghabiskan anggaran lebih dari 3 miliar rupiah dari APBD Kota Cilegon, kini menjadi perhatian publik. Proyek ini, yang dimulai pada tahun 2022, menuai sejumlah kritik terkait kualitas pengerjaan dan pengelolaan anggaran.
Pada tahap pertama, pekerjaan ini dikerjakan oleh CV. Golden Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp2.708.868.420.00.terlebih perusahaan tersebut mengerjakan pekerjaan melewati tahun anggaran, artinya harus ada denda berjalan, apakah sudah di lakukan denda berjalan? Namun, proyek ini tidak berhenti sampai tahap tersebut, melainkan dilanjutkan pada tahun 2023 dengan pekerjaan tambahan yang dimenangkan oleh CV. Surya Putra Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp580.370.000.00 dan pekerjaan lanjutan di tahun anggaran 2024 senilai Rp. 199.000,000,- yang di kerjakan oleh pelaksana CV. Sky Multi Karya.
Akan tetapi, meski anggaran yang digelontorkan terbilang sangat besar, hasil dari pembangunan rumah dinas tersebut sampai saat ini tidak memuaskan banyak pihak, termasuk LSM JAPATI, sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang pengawasan dan pemberdayaan masyarakat. Ketua LSM JAPATI Kota Cilegon, Ari Hermawan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pemantauan lapangan pada proyek tersebut, terdapat berbagai masalah yang cukup mencolok, seperti retaknya pinggiran lantai dan dinding bangunan. Temuan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan tentang kualitas konstruksi yang dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Menurut Ari, saat melakukan investigasi lapangan, ia menemukan sejumlah cacat struktural pada bangunan rumah dinas tersebut, yang seharusnya tidak terjadi mengingat anggaran yang telah dikeluarkan cukup besar.
Retaknya dinding dan lantai menunjukkan bahwa ada dugaan kelalaian dalam proses pembangunan, yang bisa jadi disebabkan oleh kurangnya pengawasan atau penggunaan material yang tidak sesuai standar. Hal ini sangat disayangkan, mengingat proyek ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas yang layak bagi pejabat tinggi pemerintahan di Kota Cilegon.
Sebagai ketua LSM JAPATI, Ari Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proyek ini dan meminta agar instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Aparat Penegak Hukum (APH), segera mengambil tindakan tegas.
"Kami meminta agar pihak dinas terkait memanggil kontraktor yang mengerjakan proyek ini, yaitu CV. Golden Perkasa dan CV. Surya Putra Mandiri, untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas kualitas pekerjaan yang telah dilakukan. Kami tidak ingin proyek besar yang menggunakan uang rakyat berakhir dengan hasil yang mengecewakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Menurutnya, setiap proyek pembangunan yang dibiayai dengan dana APBD harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme yang tinggi. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, maka pihak yang bertanggung jawab harus siap untuk mempertanggungjawabkan kesalahan mereka, baik secara hukum maupun secara moral.
"Proyek yang melibatkan anggaran besar tentu seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan kontrol kualitas yang maksimal. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sangat tergantung pada kemampuan mereka untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai dengan uang rakyat dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar yang telah ditetapkan," pungkasnya.
Di sisi lain, pihak kontraktor, dalam hal ini CV. Golden Perkasa dan CV. Surya Putra Mandiri, diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai proses pembangunan yang telah dilakukan serta menjelaskan alasan di balik kerusakan yang ditemukan.
Mereka harus siap untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada agar kualitas bangunan dapat lebih baik dan sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan karena memang belum resmi ditempati oleh pejabat Dinas Sekda Cilegon.
( Red )
No comments:
Post a Comment