Warta Global Banten | Cilegon - Pemilihan Mashudi sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) yang digelar di Kota Tangerang pada 19 Desember 2024 menjadi sorotan tajam. Pemilihan ini dinilai ilegal karena prosesnya dianggap tidak sesuai aturan, ditambah lagi status keanggotaan Mashudi yang sudah gugur/tidak aktif sejak desember 2016.
Sebelumnya, PWI Banten telah menggelar Konferensi resmi di Anyer, Kabupaten Serang. Konferensi tersebut diikuti oleh empat calon ketua, yaitu Rian Nopandra, Hari W, Sangki, dan Edi Junaidi. Namun, dua kandidat, Sangki dan Edi Junaidi, mengundurkan diri saat proses pemilihan berlangsung. Dalam pemungutan suara, Rian Nopandra berhasil mengungguli Hari W alias kibo dan resmi terpilih sebagai Ketua PWI Banten. Sementara M. Hopip terpilih sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten.
Kontroversi ini tidak terlepas dari polemik di PWI Pusat. Informasi mengenai dugaan dana "cashback" yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, telah mencuat. Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menjatuhkan sanksi tegas dengan mencabut keanggotaan Hendry CH Bangun berdasarkan surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor :50/Vll/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024. dan dipertegas dengan berita acara pengurus harian PWI Provinsi DKI Jakarta, dan keluarlah surat nomor 01/BA.RPH/PWI-J/Vll/2024 tentang pemberhentian penuh Hendry CH Bangun dari keanggotaan PWI
Namun, Hendry yang masih mengklaim dirinya masih sebagai Ketua PWI Pusat tidak menerima keputusan tersebut. Meski dirinya telah dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan dana "cashback" BUMN, Hendry tetap menolak keputusan DK yang bersifat final dan mengikat berdasarkan PD PRT PWI.
Polemik itu pun berlanjut ketika berbagai pengurus PWI di daerah, termasuk Banten, menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta yang menghasilkan Zulmasyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Merespons KLB ini, Hendry mengambil langkah kontroversial dengan membekukan kepemimpinan ketua-ketua daerah yang hadir di KLB, termasuk Rian Nopandra sebagai Ketua PWI Banten.
Hendry kemudian menunjuk Edi Junaidi, yang sebelumnya mundur sebagai calon Ketua PWI Banten, menjadi Plt Ketua PWI Banten. Keputusan ini dinilai cacat hukum, mengingat akta hukum kubu Hendry telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Validitas dokumen tersebut dapat dicek melalui situs resmi AHU Kemenkumham, yang menunjukkan status tidak aktif.
Kembali ke masalah utama dalam pemilihan Masudi adalah status keanggotaannya yang dianggap tidak aktif sejak 2016. Berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, hanya anggota aktif yang memenuhi syarat administrasi dan moral organisasi yang berhak memilih dan dipilih. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses pemilihan.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa kegiatan yang digelar oleh kelompok Plt tersebut adalah tindakan ilegal yang mencederai marwah organisasi. "Ini jelas pelanggaran aturan organisasi, yaitu PRT PWI Bab VII Pasal 33. Mereka juga melanggar Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi," ujar Zulmansyah.
Lebih lanjut, Zulmansyah menegaskan bahwa Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra, yang terpilih secara resmi dalam Konferwil di Anyer beberapa bulan lalu. "Saya menghimbau seluruh anggota PWI di Indonesia untuk menjalankan roda organisasi dengan berpegang teguh pada PD/PRT PWI, KPW PWI, serta Kode Etik Jurnalistik," tutup Zulmansyah Sekedang.
No comments:
Post a Comment