Warta Global Banten.id - Tangerang -
Pemasangan tiang internet di wilayah Kota Tangerang, khususnya di daerah Bona Raya Cikokol, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, semakin marak. Namun, diduga sebagian besar pemasangan tiang tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Pemasangan tiang internet ini dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi yang bertujuan untuk memperluas jaringan dan jangkauan layanan internet. Fenomena ini terlihat berkembang pesat di berbagai kawasan, baik di permukiman maupun perkampungan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, AF, perwakilan dari penyedia layanan telekomunikasi MyRepublic, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan terkait pemasangan tiang tersebut.
“Izin kemarin tim saya sudah sampai ke RT, RW, lingkungan, Lurah, termasuk Satpol PP juga. Kami memasang 20 tiang,” ungkap AF melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/1/25).
Namun demikian, penting untuk diketahui bahwa pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999, Peraturan Walikota No. 117 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011 yang mengatur retribusi perizinan tertentu.
Sementara itu, Reza, perwakilan dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), meminta agar dinas terkait segera menertibkan pemasangan tiang kabel udara tersebut.
“Jelas, pendirian tiang kabel udara ini melanggar aturan dan belum tentu sudah mendapatkan izin yang sah,” ujar Reza.
Di tempat terpisah, AR, Ketua RW setempat, juga mengonfirmasi adanya pembicaraan dengan pihak kelurahan mengenai hal tersebut.
“Iya, saya juga ditelepon oleh Pak Lurah. Beliau menyarankan agar tiang tersebut tidak dipasang terlebih dahulu dan tidak dilakukan penggalian,” jelas AR melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
(M. Aqil Bahri, S.H)
No comments:
Post a Comment