Warta Global Banten.id - Tangerang Selatan - Anggota Polsek Pamulang menunjukkan aksi sigap dan tanggap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar. Sabtu (25/1/2025), petugas mendatangi sebuah toko aksesoris handphone di Jalan Pajajaran, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, yang diduga menjual obat keras golongan G jenis Eximer, Tramadol, dan Triple X secara ilegal.
Saat dikonfirmasi, penjaga toko berinisial SR mengakui bahwa obat-obatan tersebut dijual tanpa resep dokter. "Obat Eximer dijual satu kantong kecil isi 4 butir seharga Rp10.000. Tramadol dan Triple X masing-masing dijual Rp5.000 per tablet," ujar SR. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya baru bekerja di toko tersebut selama seminggu, menggantikan temannya berinisial KO, dengan omset penjualan mencapai Rp1 juta per hari.
Sebagaimana diketahui, obat keras golongan G hanya boleh dibeli dengan resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya, seperti peningkatan tekanan darah, gangguan pernapasan, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Atas perbuatannya, pelaku SR kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Ketua Perlindungan Konsumen, Asep Rahman, memberikan apresiasi kepada Polsek Pamulang atas langkah cepat yang diambil. "Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Pamulang. Kami juga akan terus memonitor peredaran obat golongan G yang membahayakan generasi muda," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku SR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pamulang. Kasus ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LP/B 12/I/2025/SPKT/SEK PAM/RES TANGSEL/POLDA METRO JAYA.
(M. Aqil Bahri, S.H)
No comments:
Post a Comment