Lebak, - Pembakaran Limbah Aki di kampung Ciburuy, kecamatan Curugbitung, kabupaten Lebak, Banten diduga tak berizin, dan menurut sumber yang didapat sudah lama beroperasi.
Pemilik peleburan limbah aki berinisial (D) saat dikonfirmasi awak media by WhatsApp tidak merespon, terkait 2 pertanyaan yang ditanyakan:
1. Bos apakah peleburan limbah aki sudah berizin?
2. Apakah bos tahu dampaknya sangat mengerikan bagi kesehatan dan lingkungan?
Kemudian kami pun ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lebak, akan tetapi Kepala Bagian yang membidangi Limbah B3 dan lingkungan hidup tidak ada di tempat. Dan rencananya dalam Minggu ini kita konfirmasi kembali terkait limbah tersebut.
Peleburan limbah aki (peleburan aki bekas) adalah proses daur ulang aki yang memanfaatkan timbal (Pb) dan plastik untuk dimanfaatkan kembali. Proses ini sering dilakukan secara ilegal, menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Peleburan aki bekas ilegal sering ditemukan di berbagai daerah, termasuk di permukiman desa. Proses ini melibatkan peleburan timbal, yang menghasilkan debu timbel yang mencemari udara dan lingkungan sekitar. Selain itu, air limbah dari proses pencucian plastik dan peleburan timbal juga dapat mencemari sumber air.
Dampak negatif peleburan aki bekas ilegal meliputi: - Pencemaran lingkungan: Debu timbel dan air limbah dapat mencemari udara, tanah, dan air.
Keracunan timbal: Paparan timbel dapat menyebabkan keracunan, terutama pada anak-anak, yang dapat merusak sistem saraf dan organ tubuh.
Kesehatan masyarakat: Paparan timbel dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan mental dan retardasi mental, serta peningkatan risiko penyakit kronis.
Pemerintah perlu melakukan upaya untuk menertibkan peleburan aki bekas ilegal, namun masih banyak yang beroperasi secara ilegal. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik ilegal ini dan melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Secara medis dan kerusakan ekosistem lingkungan sangat mengerikan dan sangat berbahaya, dan ini seluruh stakeholder pemerintah segera turun tangan.
No comments:
Post a Comment