PD BKPAKSI Kota Cilegon Gelar Haflah Musyahadah untuk 1.016 Santri Lulus PAUD Al-Qur’an, TKQ, hingga TPQ se-Kota Cilegon - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

PD BKPAKSI Kota Cilegon Gelar Haflah Musyahadah untuk 1.016 Santri Lulus PAUD Al-Qur’an, TKQ, hingga TPQ se-Kota Cilegon

Sunday, 1 June 2025






Warta Global Banten | Cilegon- Direktur Utama PD BKPAKSI Kota Cilegon, H. Ahmad Syukri, S.Ag., M.Pd.,menyampaikan bahwa Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI) Kota Cilegon kembali mengadakan acara tahunan Sidang Terbuka Haflah Musyahadah Santri. Acara ini diikuti oleh para santri yang telah lulus ujian munaqosah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD Al-Qur’an, TKQ, hingga TPQ se-Kota Cilegon. Haflah ini dilaksanakan di Hotel Royal pada Minggu, 1 Juni 2025.

Ahmad Syukri mengungkapkan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan ini dibiayai melalui partisipasi masyarakat, terutama dari para orang tua atau wali santri. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap orang tua yang hadir untuk mendukung dan menghargai capaian putra-putri mereka.
“Tahun ini, dari total 1016 santri yang mengikuti munaqosah, sebanyak 1002 dinyatakan lulus. Namun, tidak semua santri yang lulus dapat mengikuti Haflah Musyahadah,” ujar Ahmad Syukri.

Pelaksanaan Haflah Musyahadah ini merujuk pada Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 49 Pasal 27 Tahun 2025 tentang larangan pelaksanaan study tour dan perpisahan/pelepasan/wisuda.
yang mensyaratkan adanya surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua atau wali santri. Dari data yang dihimpun panitia, sebanyak 769 wali santri menyatakan tidak keberatan dan memberikan izin kepada anaknya untuk mengikuti Haflah. Namun, sebanyak 233 wali lainnya menyatakan keberatan atau tidak menyerahkan surat pernyataan.
Ahmad Syukri menegaskan bahwa panitia menghormati keputusan wali santri yang tidak memberikan izin. “Kami tidak bisa memaksa. Mereka yang tidak menyerahkan surat pernyataan kami anggap menyatakan keberatan dan dipersilakan melaksanakan Haflah secara mandiri di unit masing-masing,” jelasnya.


PD BKPAKSI Kota Cilegon memastikan bahwa kegiatan Haflah Musyahadah ini tidak melanggar aturan. Sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (RI) , kegiatan wisuda atau Haflah tidak dilarang, namun harus dilakukan tanpa unsur paksaan terhadap wali santri atau orang tua.
Ahmad Syukri berharap kegiatan Haflah Musyahadah di masa mendatang bisa kembali seperti semula, tanpa adanya pembatasan. “Ini adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh para orang tua, sebagai bentuk penghargaan atas capaian anak-anak mereka, serta ungkapan syukur kepada Allah SWT atas ilmu yang telah diberikan kepada para santri,” tutupnya.

(val/Red).


No comments:

Post a Comment