Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Dinilai Menyesatkan, GWI Banten Angkat Bicara - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Dinilai Menyesatkan, GWI Banten Angkat Bicara

Thursday, 12 June 2025

Warta Global Banten.id - Kota Tangerang -
Pernyataan kontroversial Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial, menuai kecaman dari kalangan insan pers. Dalam video tersebut, Aulia tampak memberikan arahan kepada para kepala sekolah untuk tidak meladeni wartawan, kecuali mereka memiliki tiga kartu tertentu—yang hingga kini tidak jelas maksud dan dasar hukumnya.

Lebih lanjut, Aulia juga menyebut bahwa wartawan atau LSM yang tidak memiliki latar belakang tertentu atau tidak berasal dari organisasi “resmi” seperti PWI, tidak perlu ditanggapi. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pembatasan seperti itu. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas melindungi kemerdekaan pers dan mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut pernyataan Wakil Wali Kota Serang sebagai "sesat dan menyesatkan publik". Menurutnya, ucapan tersebut bisa berdampak buruk bagi para kepala sekolah, yang pada akhirnya akan bersikap tertutup terhadap kerja jurnalistik yang sah.

"Pernyataan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi merusak prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik," ujar Syamsul Bahri kepada awak media, Rabu (11/6/2025)

Ia juga menegaskan bahwa asosiasi pers yang diakui Dewan Pers bukan hanya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), melainkan ratusan lembaga lain yang juga memiliki legitimasi yang sama.

"Jika saat itu pihak PWI turut hadir, semestinya mereka memberikan klarifikasi untuk meluruskan pernyataan yang menyesatkan tersebut, bukan justru membiarkan kondisi menjadi semakin keruh," tambahnya.

Syamsul menyayangkan pernyataan pejabat publik yang seharusnya memberikan edukasi dan dukungan terhadap kebebasan pers, justru terkesan mendiskreditkan profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat. Ia juga menyinggung pernyataan Aulia yang seolah menyiratkan bahwa wartawan atau LSM harus “membayar” untuk dapat melakukan wawancara atau konfirmasi kepada narasumber.

"Jika tidak segera ada permintaan maaf secara terbuka, GWI Banten mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum," tegasnya.

Terakhir, GWI Banten meminta klarifikasi atas istilah "wartawan bodrek" yang disebut-sebut oleh Aulia. "Istilah itu sangat tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik. Apa maksudnya? Terbuat dari apa mereka, sehingga harus diperjelas kepada publik," tutup Syamsul.

No comments:

Post a Comment