PWI Serang Raya & Sultan TV Sekaligus Kejaksaaan duduk bersama Bahas Tata Kelola Desa yang Bersih bebas praktek korupsi di tingkat Desa - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

PWI Serang Raya & Sultan TV Sekaligus Kejaksaaan duduk bersama Bahas Tata Kelola Desa yang Bersih bebas praktek korupsi di tingkat Desa

Friday, 20 June 2025





Warta Global Banten | Serang Raya-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya bersama Sultan TV menggelar diskusi panel bertema “Bebas Jerat Hukum, Desa Jadi Mandiri” pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Sultan TV lantai 2 dan difokuskan pada pembahasan implementasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya membangun kesadaran hukum dan memperkuat tata kelola desa.

Hadir sebagai narasumber dua perwakilan dari Kejaksaan Negeri Serang, yaitu M. Sidik, Kasubsi 1, dan Ichsan, Kepala Seksi Intelijen. Keduanya memaparkan secara rinci tentang program Jaga Desa yang merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Program ini bertumpu pada lima pilar utama, yaitu pendampingan hukum, penyuluhan hukum, pengawasan dan pencegahan, penerapan keadilan restoratif, serta pemanfaatan teknologi informasi,” jelas M. Sidik dalam sesi pemaparannya.

Sementara itu, Ichsan menambahkan bahwa pelaksanaan program ini merujuk pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Menurutnya, Kejaksaan kini telah memiliki sistem digital yang memungkinkan pemantauan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, aset, hingga aktivitas BUMDes.

“Program ini sudah diterapkan di empat Kejaksaan Negeri di Banten, yakni Kejari Serang, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Pandeglang, dan Kejari Lebak. Provinsi Banten dipilih sebagai pilot project nasional karena dinilai berhasil dalam pengisian data dan implementasi program. Tingkat keterisian data desa dalam sistem mencapai 99,80 persen,” terang Ichsan.

Ia juga menuturkan bahwa Kejari Serang telah menunjuk Desa Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sebagai desa percontohan untuk pengembangan BUMDes dan inovasi desa mandiri. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak desa dengan Kejaksaan Agung akan dilakukan pada 25 Juni 2025 mendatang.

Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai diskusi ini tidak hanya penting bagi kalangan jurnalis, tetapi juga strategis dalam memperkuat kesadaran hukum dan pencegahan korupsi di tingkat desa.

“Ini menjadi ajang yang sangat bermanfaat untuk menambah wawasan para jurnalis di PWI Serang Raya. Selain itu, kita bisa melihat sejauh mana program Jaga Desa mampu mencegah tindak pidana korupsi di desa secara konkret,” ujar Engkos.

Ia menambahkan bahwa PWI Serang Raya berkomitmen untuk terus menggelar diskusi serupa dengan melibatkan berbagai instansi guna memperkuat fungsi kontrol sosial melalui sinergi lintas sektor.

Diskusi panel ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju pembangunan desa yang tidak hanya mandiri secara ekonomi, tetapi juga kuat secara hukum dan bebas dari jeratan masalah hukum di masa depan.

( Val/ Aul/Red)

No comments:

Post a Comment