
Demo ASPEK Indonesia Kubur Omnibuslaw (Foto:Humas ASPEK Indonesia)
Warta Global Banten | Jakarta (22/07/2025) - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menyambut baik pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan oleh DPR RI sebagai momentum strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan nasional.
ASPEK Indonesia menegaskan bahwa proses revisi ini tidak boleh berhenti pada perubahan administratif atau sekadar perbaikan tambal sulam. Diperlukan koreksi struktural dan mendasar atas berbagai ketimpangan yang selama ini dilegalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kami menuntut revisi total, bukan sekadar kosmetik. Suara pekerja tidak boleh lagi diabaikan. Sudah cukup penderitaan buruh yang dilegalkan atas nama investasi," jelas Tri Asmoko Aripan, Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia.
ASPEK Indonesia mencatat berbagai dampak negatif dari UU Cipta Kerja yang telah memperburuk kondisi ketenagakerjaan secara sistemik:
1. Fleksibilisasi = Eksploitasi
Sistem hubungan kerja kontrak dan outsourcing yang makin di permudah syaratnya dan tanpa batas menyebabkan jutaan pekerja tidak memiliki ketidakpastian masa depan dan karir.
2. Pemagangan sebagai Kedok Eksploitasi
Fakta di lapangan peserta magang mengerjakan pekerjaan inti tanpa upah dan tanpa perlindungan sosial. Pemagangan yang sedianya adalah sarana pendidikan untuk meng-upgrade skill namun di jadikan sarana perbudakan karena pekerja digaji jauh dibawah standard upah minimum.
3. Pekerja Digital: Tidak Diakui, Tidak Dilindungi
Dengan buaian status mitra, membuat perusahaan aplikator terbebas dalam membayar hak hak pekerja baik upah layak maupun jaminan sosial
4. Upah Minimum Tidak Layak
Rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta 2019–2024 hanya 5,1% per tahun, sementara inflasi dan biaya hidup melonjak hingga 9%.
5. PHK Semakin Mudah, Pesangon Dipangkas
Salah satu faktor maraknya PHK karena dipermudahnya regulasi untuk melakukan PHK dengan konpensasi yang lebih rendah, sehingga banyak buruh dipecat secara sepihak dan hanya menerima separuh pesangon.
6. Tenaga Kerja Asing (TKA) Masuk Bebas
Penghapusan syarat wajib busa Bahasa Indonesia dan pelonggaran rasio TKA:lokal mengancam keberadaan tenaga kerja domestik.
7. Pengawasan Melemah
Jumlah Pengawas yang minim dan kewenanagan yang terbatas berdampak pada tingginya pelanggaran ketenagakerjaan di lapangan.
8. Jaminan Kesehatan Belum Merata
Pekerja informal seperti ojol dan UMKM banyak yang belum terdaftar BPJS Kesehatan.
9. Jaminan Sosial Tidak Inklusif
Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di sektor informal masih di bawah 35%.
"UU Ketenagakerjaan seharusnya menjadi tameng keadilan, bukan instrumen eksploitasi. Negara harus berpihak pada rakyat pekerja," ungkap Tri Asmoko.
12 Tuntutan Strategis ASPEK Indonesia
ASPEK Indonesia mendesak agar revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan secara demokratis dan berkeadilan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Proses Legislasi Terbuka & Inklusif
Libatkan serikat buruh, akademisi, dan masyarakat sipil secara aktif.
2. Berpijak pada Konstitusi
Tegakkan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dan Tuh Pembukaan UUD 1945 yakni Mencerdaskan, Melindungi dan Mensejahterakan
3. Cabut Seluruh Regulasi Turunan UU Cipta Kerja
Termasuk Perppu dan PP yang dinilai diskriminatif dan inkonstitusional.
4. Pembatasan Kontrak & Outsourcing
Pekerjaan inti / core bisnis dan bersifat jangka panjang tidak boleh dikontrakkan / dinoutsource. Agar para pekerja memiliki masa depan dan hak yang setara.
5. Perlindungan untuk Pekerja Digital & Informal
Negara harus hadir memberi status hukum, perlindungan pendapatan serta perlindungan sosial, dan hak berserikat.
6. Upah Minimum Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
KHL harus menjadi dasar utama dalam penetapan UMP/UMK.
7. PHK Harus Prosedural & Adil
Proses PHK wajib melalui Bilartit dan mediasi. Negara juga bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan tatkala ada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
8. Dana Cadangan Pesangon di BPJS Ketenagakerjaan
Disiapkan sejak awal/ dimuka masa kerja sebagai jaring pengaman masa depan buruh.
9. Reformasi Total Sistem Jaminan Sosial
Sebagai hal yang sangat penting. Jaminan kesehatan diupayakan gratis untuk seluruh rakyat
10. Regulasi Ketat Penggunaan TKA
Kembalikan syarat wajib bisa Bahasa Indonesia dan perketat dengan rasio TKA:lokal adalah 1:10.
11. Penguatan Fungsi Pengawasan
Tambah jumlah pengawas dan beri kewenangan penindakan nyata.
12. Komitmen pada Negara Kesejahteraan
Revisi ini harus menjadi bukti keberpihakan negara, bukan tunduk pada kepentingan pasar bebas.
ASPEK Indonesia menaruh harapan besar, bahwa revisi UU Ketenagakerjaan kali ini tidak menjadi sekadar formalitas atau kepentingan segelintir elite, melainkan menjadi tonggak perubahan menuju sistem ketenagakerjaan yang adil, bermartabat, dan manusiawi.
Dengan niat politik yang tulus, partisipasi publik yang luas, dan keberanian untuk berpihak pada yang lemah, bangsa ini akan mampu melahirkan regulasi yang benar-benar melindungi hak-hak pekerja serta mewujudkan cita-cita negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
No comments:
Post a Comment