
Warta Global Banten | Cilegon - Kasus pemotongan ilegal kapal MV Golden Pearl 9 yang sebelumnya dihentikan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten kini memasuki babak baru. Meski telah dilakukan penghentian karena tidak mengantongi izin penutuhan dan izin lokasi, aktivitas pemotongan kapal masih terus berlangsung hingga saat ini. Proses hukumnya pun belum menemui titik terang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Medianews.co.id, pemotongan terhadap badan kapal MV Golden Pearl 9 tetap dilakukan sejak proses hukum bergulir pada 10 Juni 2025 lalu. Bahkan, sebagian besar badan tengah kapal telah dipotong dan besi hasil pemotongan diduga telah dikirimkan ke tempat peleburan.
“Masih ada pemotongan, cuma bagian tengah (kapal) yang dipotong. Besinya juga sudah dikirim ke peleburan,” ujar salah satu petukang pemotongan kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Terkait hal tersebut, Praktisi Hukum Raden Elang menyayangkan adanya aktivitas di tengah proses hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh objek perkara, termasuk lokasi dan barang bukti, harus steril dari segala bentuk kegiatan.
“Tidak bisa (ada aktivitas). Itu objek yang sedang dalam proses penyelidikan. Lokasi, barang, dan orang harus clear dulu untuk kepastian hukum. Jika pemotongan tetap dilakukan, ini tentu akan mengganggu pembuktian dalam proses hukum,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, KSOP Kelas I Banten belum memberikan tanggapan terkait lanjutan aktivitas pemotongan Besi kapal yang ilegal tersebut.
Sebelumnya, KSOP telah menghentikan pemotongan kapal MV Golden Pearl 9 dan memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan lokasi pemotongan, Nasrul Ulum. Nama Nasrul sempat mencuat dalam bursa pencalonan Bupati Serang periode 2020–2025, namun gagal melaju.
Selain Nasrul Ulum, penyidik turut memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, seperti direktur perusahaan salvage berinisial SN, pemilik kapal NB, dua orang broker berinisial JJ dan RM, serta mandor lapangan berinisial MS.
Sebagai catatan, kegiatan penutuhan kapal tanpa izin melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Praktik semacam ini berpotensi mencemari lingkungan laut dan menimbulkan konsekuensi pidana bagi pelaku.
Pemerintah pun terus mengimbau agar seluruh aktivitas dalam industri perkapalan senantiasa mematuhi aturan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan laut demi masa depan masyarakat pesisir.
Reporter: Al
Editor: Redaksi Warta Global Banten.
No comments:
Post a Comment