Pabrik Tahu dan Kandang Sapi Ilegal di Sukmajaya Cilegon Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Segel Permanen - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Pabrik Tahu dan Kandang Sapi Ilegal di Sukmajaya Cilegon Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Segel Permanen

Tuesday, 12 August 2025
CILEGON, – Warga Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, resah dengan keberadaan pabrik tahu dan kandang sapi yang berdampingan di kawasan Lapak Sukmajaya. Kedua aktivitas usaha tersebut diduga tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan sekitar.

Pengaduan resmi disampaikan oleh Ketua LSM Cilegon Education Watch (CEW), Abah Jen, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Dalam surat pengaduan, CEW menyoroti pabrik tahu yang berada di atas lahan tanpa izin yang jelas dari pemilik sah, sehingga diduga melakukan penyerobotan lahan.

“Pabrik tahu ini membuang limbah langsung ke selokan irigasi warga. Akibatnya air menjadi keruh, berbau busuk, dan diduga terkontaminasi bahan berbahaya,” tegas Abah Jen.

CEW juga mengungkapkan, pencemaran tersebut menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari keluhan gatal-gatal, iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga kematian ikan dan biota air di selokan. Lingkungan pun menjadi kumuh dan tidak sehat.

Selain pabrik tahu, petugas DLH menemukan kandang sapi dan bebek di lokasi yang sama. Tercatat ada 18 ekor sapi yang dilepasliarkan tanpa pengelolaan limbah kotoran maupun air limbah (grey water) yang memadai.

Menurut Humas CEW, Maksus, pemilik kandang adalah Taslim, sementara lahan tersebut bukan milik yang bersangkutan dan sudah ditinggalkan sejak sekitar 2005. “Saya minta kandang ini dibersihkan dan ditutup permanen, karena menimbulkan pencemaran dan bukan di atas lahan miliknya,” ujar Maksus.

Saat verifikasi, pabrik tahu dalam keadaan tidak beroperasi. Namun, terlihat sisa minyak di wajan penggorengan dan kayu bakar sebagai bahan bakar produksi. Limbah cair dan grey water dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan.

Pemilik pabrik diketahui bernama Suud dengan NIB 01704228058703 yang diterbitkan pada 7 April 2022. Namun, menurut warga, pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang juga bukan miliknya.

Baik Maksus maupun warga sekitar mendesak Pemkot Cilegon dan DLH untuk segera menutup permanen pabrik tahu dan kandang sapi tersebut demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sehingga diduga kandang sapi juga yang nempel dengan pabrik tahu tidak mendapat izin dari dokter hewan juga tak ada pengawasan dari mantri hewan.

No comments:

Post a Comment