Pasien Anak Ditolak, Publik Soroti Potensi Pelanggaran UU Kesehatan oleh RS Hermina Cilegon - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Pasien Anak Ditolak, Publik Soroti Potensi Pelanggaran UU Kesehatan oleh RS Hermina Cilegon

Wednesday, 6 August 2025









Warta Global Banten | Cilegon -Kasus dugaan penolakan pasien anak di Rumah Sakit Hermina Cilegon menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang anak berusia 7 tahun, Alya Nissa Dzakiyah, dilaporkan tidak mendapatkan pelayanan rawat inap meski telah mengalami demam tinggi disertai batuk dan mimisan sejak Kamis (5/8/2025).

Orang tua pasien, Mad Sari, menyampaikan bahwa dirinya membawa Alya ke RS Hermina Cilegon pada Jumat (6/8/2025), usai menjalani pengobatan awal di Puskesmas Jombang. Namun, pihak rumah sakit disebut menolak permintaan rawat inap dengan dalih "seluruh kamar penuh", tanpa memberikan opsi menunggu atau perawatan lanjutan di IGD.

“Saya mendaftar pakai BPJS, tapi kata petugas semua kamar penuh. Tidak ada tawaran untuk menunggu, tidak juga diberi obat. Anak saya cuma diperiksa sekilas dan dibiarkan begitu saja,” keluh Mad Sari saat diwawancarai, Selasa (5/8/2025).



Parahnya, menurut pengakuan Mad Sari, kondisi anaknya semakin memburuk. Wajah Alya mulai memucat dan demamnya makin tinggi hingga mengalami mimisan. Namun di IGD, tak ada tindakan medis lanjutan maupun pemberian obat. Sebaliknya, pihak rumah sakit menyarankan rujukan ke fasilitas lain dan bahkan meminta pihak keluarga menandatangani surat jika ingin membawa pulang anaknya.

 “Kami warga sekitar RS Hermina, tapi malah ditolak begitu saja. Kalau kamar penuh, seharusnya ada skema antre atau penanganan sementara. Bukannya langsung diarahkan cari rumah sakit lain,” ucapnya.



Karena tak mendapat kepastian, keluarga akhirnya membawa Alya ke RSUD Cilegon. Di sana, pihak RSUD langsung menangani pasien dan memberikan perawatan medis yang layak.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan RS Hermina terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang secara tegas menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat atau membutuhkan perawatan segera.

" Pasal 32 UU Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.



Menanggapi polemik ini, media menghubungi pihak RS Hermina Cilegon. Perwakilan rumah sakit bernama Jimmy memberikan respons singkat.

“Mohon izin, Bang. Keluhannya sudah kami sampaikan ke bagian perawatan dan saat ini sedang ditelusuri agar bisa diketahui di mana letak miss-nya,” ujarnya.



Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen RS Hermina Cilegon terkait dugaan penolakan tersebut.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas layanan kesehatan di Kota Cilegon, terutama bagi pasien peserta BPJS. Jika benar terjadi pelanggaran, maka bukan hanya citra RS Hermina yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Redaksi Warta Global Banten masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak RS Hermina Cilegon.

No comments:

Post a Comment