Proses pembongkaran lapak di Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, terus berlanjut dan telah mencapai angka 161 rumah yang dibongkar hingga hari ini, Minggu, 10 Agustus 2025. Pembongkaran ini dilakukan secara bertahap oleh pemegang kuasa lahan, Deni Juweni atau Abah Jen, dengan melibatkan pihak terkait untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses.
Warga di Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, secara perlahan tapi pasti meninggalkan lokasi yang mereka tempati setelah proses pembongkaran bangunan liar dimulai. Hingga 10 Agustus 2025, tercatat sudah 161 rumah yang dibongkar. Sebagian besar warga meninggalkan lokasi dengan kesadaran sendiri tanpa menimbulkan gesekan berkat proses pembongkaran yang dilakukan secara persuasif dan manusiawi oleh pemegang kuasa lahan, Deni Juweni atau Abah Jen.
" kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang sudah secara sukarela meninggal tempat ini. Proses pembongkar berjalan tertib, perlahan namun pasti, tanpa ada paksaan, ini bukti bahwa warga memahami status lahan dan mendukung penataan yang sedang dilakukan. Kami pastikan selalu berproses sesuai aturan, tetap menjaga hubungan baik dan menghormati satu sama lain, ujar Abah Jen.
Proses pembongkaran tahap ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya, dengan melibatkan pihak terkait untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses. Pembongkaran bangunan liar di Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, terus berlanjut dengan target penyelesaian yang telah ditentukan.
Pembongkaran ini dilakukan secara bertahap dan persuasif untuk menghindari potensi konflik atau gesekan dengan warga. Dengan keterlibatan pihak terkait, proses pembongkaran diharapkan dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak yang terlibat.
Pemerintah setempat dan pihak kuasa lahan berharap bahwa proses pembongkaran yang berjalan damai di Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, dapat menjadi contoh bagi penyelesaian persoalan lahan lainnya. Mereka berharap proses ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik lahan dapat dilakukan secara humanis dan berkeadilan, dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan menghormati hak-hak warga.
No comments:
Post a Comment