Cilegon — hukum pemilik lahan Lapak Sukmajaya, Ujang Kosasih, menyampaikan keberatan keras terhadap pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon di atas tanah milik kliennya tanpa izin.
Menurut Ujang, tindakan Dishub tersebut tidak hanya melanggar hak kepemilikan lahan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (4), yang menegaskan bahwa
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
“Tindakan ini jelas melanggar hak milik dan perlindungan hukum, serta masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum berat,” tegas Ujang, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya segera mengirim surat keberatan dari penerima SPK sekaligus mempersiapkan langkah hukum terhadap Dishub.
“Tim kami akan mendatangi Dishub untuk meminta penjelasan dasar hukum pemasangan penerangan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ujang menyebut pihaknya juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Banten pada Senin mendatang.
“Apapun alasannya, pemasangan listrik atau fasilitas apapun di atas tanah pribadi harus seizin pemilik lahan,” katanya.
Ujang menegaskan, pihaknya siap menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan, jika Dishub tidak segera menertibkan tindakan tersebut.
“Kami tidak hanya akan menyampaikan keberatan administratif, tapi juga siap menggugat Dishub bila perlu. Ini bentuk pembelaan terhadap hak-hak masyarakat atas tanahnya sendiri,” ujarnya.
Rencananya, tim hukum juga akan menemui Wali Kota Cilegon untuk menyampaikan langsung keberatan dan kronologi kejadian tersebut.
“Kami ingin memastikan pemerintah daerah bertindak sesuai prosedur dan menghormati hak kepemilikan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPT PJU Dishub Kota Cilegon, Andi Kurni, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pemasangan lampu di lokasi tersebut dilakukan atas arahan lisan dari Wali Kota Cilegon.
“Tadi arahan Pak Wali, bantu sebisanya di situ. Hanya di lokasi posko saja, tidak ke mana-mana,” kata Andi saat dihubungi.
Ia menambahkan, “Arahan lisan, satu lampu untuk penerangan posko di depan saja. Kami cuma bantu penerangan posko atas arahan Pak Wali.”
Meski demikian, pihak kuasa hukum pemilik lahan menilai langkah Dishub tersebut tidak sah secara hukum, karena dilakukan tanpa izin tertulis dari pemilik tanah dan tanpa dasar hukum yang jelas.

