Diduga Tak Miliki Izin Amdal, Timbunan Limbah Blotong di Ciwandan Ciptakan Ketidak nyamanan Warga - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Diduga Tak Miliki Izin Amdal, Timbunan Limbah Blotong di Ciwandan Ciptakan Ketidak nyamanan Warga

Monday, 3 November 2025
Cilegon,– Warga Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mengeluhkan keberadaan tumpukan limbah blotong yang diduga berasal dari dua pabrik gula di wilayah tersebut. Limbah padat hasil pemurnian tebu itu telah menumpuk bertahun-tahun di lahan dekat kawasan industri PT Growth Java Industri (GJI) tanpa kejelasan pengelolaan dan perizinan lingkungan (Amdal).

Seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa sejak awal keberadaan limbah tersebut menimbulkan gangguan kesehatan.

“Dulu pertama kali ada blotong, saya sampai lima bulan batuk pilek. Tapi sekarang ya sudah biasa,” ungkapnya pasrah.



Warga menilai penumpukan limbah tersebut telah menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air di sekitar permukiman. Mereka berharap pihak-pihak terkait segera melakukan penanganan serius agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih parah.

Dari hasil investigasi, limbah blotong itu diduga berasal dari dua pabrik gula, yakni:

1. PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

2. PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) yang juga berlokasi di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Terkait keberadaan limbah tersebut, pihak PT Growth Java Industri (GJI) melalui David Cornelius memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan tersebut.

“Pelaku penimbunan bukan dari pihak GJI. Tanah tempat penimbunan bukan milik GJI, namun memang ada sebagian tanah kami yang digunakan tanpa izin oleh pelaku,” jelas David.

Ia menambahkan, GJI telah meminta pihak-pihak yang menimbun limbah tersebut untuk membersihkan area tanah yang digunakan tanpa izin.

“Kami sudah meminta mereka membersihkan sejak Agustus 2025. Kami juga sedang menuntut pertanggungjawaban agar tanah kami dikembalikan ke kondisi semula. GJI tidak pernah memberi izin maupun dimintai izin untuk pembuangan blotong di area kami,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT SUJ dan PT PDSU hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Warga berharap Pemerintah Kota Cilegon dan instansi lingkungan hidup segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah tersebut agar tidak semakin mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.